Obrolan Warteg: Undang - Undang Kejar Tayang

Kamis 07 Nov 2024, 07:02 WIB
Obrolan Warteg: Undang - Undang Kejar Tayang. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Obrolan Warteg: Undang - Undang Kejar Tayang. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Segala sesuatu yang sifatnya terburu-buru tidaklah baik. Berangkat sekolah, ke kampus atau ke kantor dengan buru-buru, kadang membikin resah gelisah  selama perjalanan, hingga tempat tujuan.

“Kalau terburu nafsu gimana?,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Itu lebih – lebih, bukan tidak baik malah berakibat buruk,” kata Yudi.

“Kalau terburu nafsu bisa hilang logika, daya kritis dan kendali diri menjadi lemah karena nafsu lebih menguasai diri, ketimbang kontrol diri,” jelas mas Bro.

“Misalnya nafsu ingin menguasai dan memiliki. Apalagi jika nafsunya besar, tenaga dan kemampuannya kurang, maka akan tabrak sana-sini melanggar aturan, agar nafsunya terpenuhi,” tambah mas Bro.

“Kalau ojo kesusu, beda lagi ya,” tanya Heri.

“Ojo kesusu, ojo keburu nafsu itu dua kata penegasan maksudnya mengingatkan kepada kita semua agar jangan terburu- buru, jangan pula tergesa- gesa.

Semuanya harus diperhitungkan dengan matang,” kata mas Bro.

“Kalau kejar tayang gimana,” kata Yudi.

“Itu beda lagi, biasanya karena kebutuhan mendesak, maka perlu kejar tayang, misalnya di dunia sinetron,” kata Heri.

“Tapi kejar tayang tak hanya di dunia sinetron. Dalam dunia bisnis juga ada kejar proyek,” tambah mas Bo.

“Di dunia politik dikenal kejar tayang, misalnya soal pencitraan,kampanye dan lain-lain,” urai Yudi.

“Sekarang juga lagi mencuat istilah kejar tayang dalam pembahasan undang- undang,” ujar mas Bro.

Seperti diberitakan, anggota DPR, Yasonna Laoly ( yang juga mantan Menteri Kumham), meminta Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, agar tidak ada lagi pembahasan undang – undang yang bersifat  cepat atau “kejar tayang”.

“Berarti permintaan tersebut berdasarkan pengalamannya 10 tahun sebagai Menteri Kumham ya,,” kata Heri.

“Ya, atas dasar pengalamannya itu, pembahasan undang – undang yang bersifat kejar tayang akan menimbulkan banyak soal. Ingat banyak soal, bukan satu soal,” kata mas Bro.

“Yang namanya kejar tayang berarti sarat dengan kepentingan. Tapi dari semua kepentingan yang ada, ujungnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara,”tanya Heri.

“Ya iyalah pembentukan UU itu untuk kepentingan bangsa dan negara. Masak iya sih untuk kepentingan pribadi dan kelompok dan bisnisnya. Nggak lah..,” ujar mas Bro.

“Kalau misalnya sambil menyelam minum air gimana?,” tanya Heri.

“Nggak bagus karena air kolam itu tidak sehat untuk diminum,” jelas mas Bro. (Joko Lestari).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

Obrolan Warteg: Kongkalikong

Sabtu 09 Nov 2024, 05:14 WIB
undefined

Obrolan Warteg: Kompak Yuk

Senin 11 Nov 2024, 07:02 WIB
undefined
News Update