JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kapolri Listyo Sigit untuk segera membebaskan ratusan massa aksi yang saat ini masih berada dalam penahanan.
Penahanan tersebut merupakan buntut dari aksi penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di depan Gedung DPR RI.
Dalam cuitan YLBHI di media sosial X yang dikutip oleh Poskota, hingga tengah malam ini, Jumat, 23 Agustus 2024, ratusan massa aksi yang menolak RUU Pilkada masih ditahan di berbagai lokasi.
"Ratusan massa aksi masih ditahan dan tersebar di POLDA, Polres hingga tingkat Polsek di wilayah sekitar Jakarta," tulis YLBHI dalam tweet tersebut.
Dalam upaya mendesak pembebasan masaa aksi penolakan RUU Pilkada, YLBHI mengajak masyarakat untuk turut serta dalam gerakan solidaritas.
"Kami mengajak rekan-rekan sekalian untuk mendesak KAPOLRI Listyo Sigit membebaskan massa aksi malam ini," seru YLBHI dalam cuitannya.
Pagi ini, tulisan "KEMBALIKAN TEMAN TEMAN KAMI" menjadi trending topic di Twitter alias X sebagai seruan dari netizen untuk mendesak agar para demonstran yang masih ditahan segera dibebaskan.
Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan bahwa penahanan terhadap massa aksi yang menolak RUU Pilkada masih berlangsung secara signifikan.
Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 27 orang yang masih ditahan di Polda Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakarta Barat, dan 3 orang di Polsek Tanjung Duren pasca penolakan RUU Pilkada.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.