Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

EKONOMI

Catat! Begini Cara Ketahui Ciri Pinjol Ilegal

Kamis 31 Okt 2024, 17:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Catat ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus kamu ketahui sebelum menggunakan jasa pinjol.

Jika menggunakan jasa peminjaman uang online yang saat ini sedang populer harus tetap memperhatikan beberapa hal.

Seperti apakah pinjaman tersebut legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan menggunakan pinjama. yang ilegal dan tidak terdaftar.

Untuk mengurangi kekhawatiran dan risiko dari pinjaman online ilegal, debitur harus memperhatikan hal ini untuk ketahui ciri pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri-ciri pertama dari pinjaman online ilegal adalah aplikasi tersebut tidak memiliki izin maupun terdaftar di OJK.

Debitur disarankan untuk menghindari pinjaman yang tidak terdaftar di OJK karena pinjol ilegal tidak diawasi.

Sehingga debitur tak memiliki perlindungan hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Menawarkan Pinjaman Lewat Pesan Pribadi

Ciri-ciri selanjutnya dari aplikasi pinjol ilegal adalah jika pihak pinjol menawarkan pinjaman melalui pesan pribadi.

Pesan pribadi ini termasuk jenis sosial media apapun seperti Whatsapp, melalui SMS, ataupun telepon.

3. Bunga Tidak Jelas

Ciri-ciri selanjutnya yang harus dihindari adalah jika pinjaman tersebut tidak menjelaskan besaran suku bunga yang akan dibayarkan debitur.

Selalu perhatikan suku bunga dari pinjaman Anda agar menghindari suku bunga yang terlalu besar nantinya.

4. Memberikan Ancaman 

Ciri-ciri selanjutnya adalah jika pinjol tersebut memberikan ancaman teror kepada debitur yang telat atau gagal bayar.

Debitur dapat memperhatikan rekam jejak digital dari pinjaman online tersebut untuk mengetahui apakah memberikan ancaman teror.

Itu dia ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus dihindari sebelum debitur menggunakan jasa layanan pinjol.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlineCiri-Ciri Pinjol Ilegalpinjol ilegalpinjol

Legenda Kinanty Putri

Reporter

Legenda Kinanty Putri

Editor