POSKOTA, CO.ID- Apakah anda mau ajukan pinjaman di pinjaman online (pinjol)? Sebelumnya, anda harus ketahui perbedaan pinjol legal maupun ilegal agar tidak terjebak.
Pinjaman online adalah layanan pinjam meminjam uang yang dilakukan secara digital melalui aplikasi. Prosesnya yang cepat dan mudah membuat pinjol menjadi pilihan bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.
Di jaman yang semakin canggih ini, banyak aplikasi untuk meminjam uang di pinjaman online (pinjol). Pinjol memberikan kesempatan dalam kemudahan, namun pastikan bahwa memilih pinjol yang terpercaya.
Namun, apakah para calon nasabah sudah mengetahui jelas mana pinjol legal maupun ilegal yang aman untuk digunakan? Hal tersebut dikhawatirkan terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Saat ini, tak sedikit masyarakat Indonesia yang terjebak pada aplikasi pinjol ilegal yang kemudian menimbulkan risiko. Terutama jika anda alami gagal bayar (galbay).
Jadi, alangkah baiknya, sebelum anda ajukan pinjaman, ketahuilah dulu perbedaan pinjol legal maupun ilegal. Bagaimana cara caritahunya? Simak lengkapnya di bawah ini.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
-
Terdaftar di OJK: Pinjol yang legal harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda bisa mengecek daftar pinjol yang terdaftar di situs resmi OJK.
-
Transparansi Syarat dan Ketentuan: Pinjol yang legal selalu memberikan informasi yang jelas mengenai suku bunga, biaya administrasi, dan syarat pengembalian. Bacalah syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
-
Proses Pengajuan yang Jelas: Pinjol legal umumnya memiliki prosedur pengajuan yang transparan, termasuk verifikasi identitas dan dokumen yang diperlukan.
-
Customer Service Responsif: Layanan pelanggan yang baik dan responsif menjadi salah satu ciri pinjol yang dapat dipercaya. Pastikan ada saluran komunikasi yang jelas.
-
Reputasi Positif: Cari tahu ulasan dan testimoni dari pengguna lain. Pinjol yang baik biasanya memiliki reputasi yang positif di kalangan masyarakat.