POSKOTA.CO.ID - Kini, kemudahan akses finansial diiringi risiko keamanan data yang semakin meningkat, terutama dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal.
Salah satu risiko terbesar adalah kebocoran data pribadi seperti KTP, yang kerap disalahgunakan untuk membobol rekening bank tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak tunduk pada regulasi perbankan yang ketat. Akses yang mudah dan cepat membuatnya terlihat menguntungkan, namun di balik itu terdapat risiko besar.
Data pribadi seperti nomor KTP, nomor ponsel, atau informasi rekening bisa saja bocor dan dimanfaatkan untuk berbagai tindakan kriminal, termasuk membuka rekening palsu atau bahkan mengajukan pinjaman atas nama korban.
Selain itu, aplikasi pinjol ilegal yang diunduh di ponsel dapat meninggalkan jejak yang memungkinkan peretas untuk menyadap data dan aktivitas digital pemilik ponsel.
Ini menyebabkan banyaknya kasus pembobolan rekening yang bermula dari aplikasi pinjaman ilegal ini.
Modus Peretasan Rekening Menggunakan Data KTP
Modus pembobolan rekening dengan data KTP semakin sering terjadi. Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal menggunakan data korban untuk membuka akun bank palsu atau mengajukan pinjaman baru.
Bahkan, data tersebut bisa dimanfaatkan untuk menarik dana dari rekening korban tanpa izin. Kasus seperti ini dialami oleh banyak orang, termasuk seorang pekerja yang datanya digunakan untuk membuka akun di bank tanpa sepengetahuannya.
Bahkan, jika pemilik data tidak pernah terlibat dengan pinjol ilegal, data mereka tetap bisa disalahgunakan.
Pihak pinjol ilegal sering kali bekerja sama dengan penipu untuk memperbanyak akun pinjaman, dengan cara mencuri data pribadi yang diperoleh melalui akses ilegal atau perdagangan data.
Tips Mencegah Pembobolan Rekening oleh Pinjol Ilegal
Untuk melindungi diri dari bahaya pinjol ilegal dan ancaman peretasan rekening, berikut beberapa langkah pencegahan yang bisa diambil:
- Jika pernah menginstal aplikasi pinjol ilegal, segera hapus dan hentikan penggunaannya.
- Hindari membagikan kode OTP, PIN, atau data KTP kepada siapa pun, terutama pihak yang tidak dikenal.
- Jangan pernah memberikan informasi pribadi jika ada pihak yang menelepon mengaku sebagai bank atau pinjaman online.
- Jika ada aktivitas rekening yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak bank dan OJK.
- Jika ditemukan rekening yang tidak diakui, segera minta pemblokiran untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.