Pemerintah Menyatakan NIK KTP Anda Masih Layak Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Melalui Bansos PKH 2024, Cairkan Sekarang!

Rabu 30 Okt 2024, 23:58 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk pemilik NIK KTP terpilih. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk pemilik NIK KTP terpilih. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah melakukan proses validasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).

Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi ini, data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan PKH senilai Rp2.400.000 per tahun. 

Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah serta kelompok yang rentan secara ekonomi.

Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga telah melewati proses verifikasi sebagai persyaratan penerima bansos. 

Program PKH ditujukan untuk membantu mengurangi kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat yang tepat sasaran.

Tahapan Penyaluran PKH

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap. Jika distribusi dilakukan dua bulan sekali, bantuan diberikan enam kali setahun. 

Apabila distribusi dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan empat kali sepanjang tahun. 

Dana bansos ini dikirimkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. 

Untuk wilayah tanpa akses perbankan, seperti daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia melalui jaringan Kantor Pos.

Rincian Dana Bantuan

Alokasi tahunan untuk KPM PKH dengan komponen penyandang disabilitas dan lansia adalah Rp2.400.000.

Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp400.000, sedangkan jika tiga bulan sekali, nominal yang diberikan sebesar Rp600.000 per tahap. 

Data penerima diperbarui setiap bulan melalui verifikasi Pusdatin Kemensos RI, dan bantuan untuk komponen lain dalam PKH memiliki besaran bervariasi, sebagai berikut:

  • Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 setiap bulan atau total Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
  • Siswa SMP: Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
  • Siswa SMA: Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).

Kriteria Penerima PKH 2024

Untuk memenuhi syarat sebagai penerima PKH, persyaratan berikut harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
  2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
  3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima jenis bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Cara dan Panduan Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima PKH, cek status melalui situs cek bansos Kemensos dengan langkah berikut:

  1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data wilayah sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi captcha.
  5. Tekan "Cari Data" untuk memeriksa status penerimaan bansos.

Cara Menarik Bantuan Sosial melalui ATM dan Agen Bank

Setelah terdaftar, penarikan bansos dapat dilakukan dengan mudah melalui ATM atau agen bank terdekat. Berikut langkah-langkah pencairannya:

  • Kunjungi ATM atau agen bank dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Masukkan kartu KKS ke mesin ATM dan pilih menu penarikan bantuan sosial.
  • Masukkan PIN dan ikuti petunjuk yang muncul di layar untuk menarik dana yang tersedia.
  • Untuk pencairan melalui agen bank, tunjukkan kartu KKS yang berfungsi sebagai Kartu ATM kepada petugas agen yang akan membantu proses penarikan dana bansos.
  • Isikan PIN secara mandiri oleh KPM, jangan berikan kepada petugas agen bank. 

Itulah informasi mengenai penyaluran Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar. Semoga bermanfaat. 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.

Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update