POSKOTA.CO.ID - Rabu 31 Oktober 2024 adalah batas akhir pelaksanaan dua kegiatan penting terkait Program Keluarga Harapan (PKH).
Sesuai dengan surat resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, dua kegiatan ini melibatkan proses resertifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah lama terdaftar dan pencairan bantuan PKH periode Juli-Agustus 2024 bagi mereka yang belum sempat mencairkan saldo dana bantuan tersebut.
Dua kegiatan tersebut sangat penting untuk KPM pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut rincian dari batas akhir kedua kegiatan penting terkait PKH, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:
1. Batas Akhir Resertifikasi KPM PKH
Resertifikasi atau pengecekan ulang kepada KPM PKH yang sudah lama terdaftar, khususnya mereka yang telah menjadi peserta selama lebih dari 5 tahun, adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan tetap tepat sasaran.
Kegiatan resertifikasi ini bertujuan untuk menentukan apakah KPM yang terdaftar masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial, atau sudah mengalami perbaikan ekonomi sehingga tidak lagi memerlukan bantuan PKH.
Kementerian Sosial menetapkan bahwa proses resertifikasi dilakukan oleh para pendamping sosial PKH dengan menggunakan aplikasi SIKS Mobile.
Dalam aplikasi ini, data KPM yang harus dicek ulang sudah dipetakan ke masing-masing akun pendamping.
Ada sebagian pendamping yang tidak memiliki data KPM yang perlu diresertifikasi, namun bagi pendamping yang akunnya sudah ditugasi KPM tertentu, wajib menyelesaikan proses pengecekan ini paling lambat besok, 31 Oktober 2024.
Para pendamping sosial yang masih memiliki KPM dalam daftar resertifikasi diimbau untuk segera menuntaskan kegiatan ini agar status setiap KPM dapat diperbarui dan dikonfirmasi tepat waktu.
Hal ini untuk memastikan setiap bantuan sosial dapat dialokasikan dengan tepat bagi mereka yang paling membutuhkan.