POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kembali memberikan bantuan sebesar Rp400.000 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria di tahun 2024.
Bagi Anda yang ingin memastikan apakah namanya tercatat sebagai penerima bantuan, penting untuk mengetahui cara mengecek status penerima dengan NIK KTP secara online.
Selain itu, memahami prosedur pencairan BPNT dapat membantu Anda memanfaatkan bantuan ini secara maksimal.
Informasi lengkap mengenai cara pengecekan dan pencairan bansos BPNT ini dapat diakses dengan mudah melalui situs resmi Kemensos.
Mengecek status penerima bansos BPNT kini bisa dilakukan tanpa perlu mengunjungi kantor pemerintah.
Dengan bantuan platform cekbansos.kemensos.go.id, Anda dapat melakukan pengecekan mandiri hanya dengan NIK KTP.
Setelah mengakses situs tersebut dan memasukkan data diri, sistem akan secara otomatis menampilkan hasil daftar penerima BPNT 2024.
Jika nama Anda tercantum, langkah selanjutnya adalah memahami tahapan pencairan agar Anda dapat segera menggunakan bantuan tersebut.
Untuk proses pencairan BPNT sendiri, akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warong atau agen yang telah ditunjuk Kemensos.
Dengan bantuan ini, setiap penerima bisa mendapatkan kebutuhan pangan pokok yang telah ditentukan, seperti beras, telur, dan berbagai sumber gizi lainnya.
Agar bantuan sebesar Rp400.000 ini dapat dicairkan dengan lancar, pastikan Anda mengikuti prosedur pencairan yang ditetapkan, mulai dari pengecekan NIK hingga penggunaan KKS di lokasi penyaluran resmi.
Perbulannya, keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp200.000 per bulannya, dan jika dikalkulasikan, jumlah bantuan yang diterima oleh setiap KPM per tahun adalah Rp2.400.000.
Bantuan ini diberikan secara bertahap setiap bulan, untuk memastikan kebutuhan pangan pokok keluarga dapat terpenuhi sepanjang tahun.
Namun perlu menjadi catatan. Untuk penyalurannya sendiri biasanya tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Jika melihat jumlah pencairan untuk bulan ini, yakni Rp400.000 berarti menggunakan skema per dua tahap (September-Oktober).
Sementara itu agar lebih yakin, Anda bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos BPNT 2024
- Silahkan Anda masuk pada mesin perambah, dan ketik cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya, masukan alamat dimana Anda tinggal, ingat harus sesuai dengan yang terteda di KTP.
- Lalu ini nama lengkap Anda sesuaikan juga dengan yang ada di KTP.
- Untuk melanjutkan pengcekan, masukan kode captcha yang muncul pada layar.
- Terakhir, Anda klik tombol "Cari"
Jika Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT untuk September-Oktober 2024 ini, maka nama Anda akan muncul.
Sementara itu, jika nama NIK KTP Anda sudah terdata menerima bansos BPNT 2024 ini, berikut ini cara mencairkannya.
Cara Mencairkan Dana Bansos BPNT 2024
- Untuk yang penerima melalui rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) Merah Putih, biasanya pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali.
- Untuk Setiap tahap pencairannya, penerima akan mendapatkan Rp400.000 (untuk akumulasi dari Rp200.000 per bulan).
- Saldo Dana tersebut, dapat langsung digunakan di E-warong atau agen yang telah bekerja sama yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
- Sedangkan untuk total bantuan yang akan diterima dalam setahunnya, akan mencapai Rp2.400.000, yang dibagi dalam enam tahap pencairan. Untuk mereka yang penerima Melalui PT Pos Indonesia
- Untuk pencairannya sendiri, akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah yang sama, yaitu Rp400.000 per tahapnya.
- Silahkan kunjungi kantor pos terdekat yang ada di daerah dimana Anda tinggal, pastikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dan jangan lupa untuk membawa e-KTP sebagai syarat verifikasi pencairan.
- Untuk total bantuan yang akan diterima dalam setahunnya pun, sama mencapai Rp2.400.000, dan terbagi dalam enam tahap pencairan.
Dengan adanyanya Bansos BPNT ini, diharapkan masyarakat yang menerima bantuan ini bisa menggunakannya secara opimal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.