POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama anda berhasil dinyatakan lolos menerima saldo dana Rp2.400.000 dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah menyatakan NIK KTP dan KK atas nama anda yang lolos persyaratan menjadi penerima bansos PKH 2024.
Terdapat beberapa persyaratan yang diberikan pemerintah kepada penerima bantuan PKH pada tahun 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. WNI
Pendaftar wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui KTP.
2. Terdaftar Pada DTKS
Jika anda ingin menerima bantuan PKH, anda wajib terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Tidak Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh mendapatkan bantuan seperti Prakerja hingga BLT yang dilakukan Kemensos RI.
4. Bukan Pegawai Pemerintahan
Penerima tidak boleh terkait dengan pekerjaan yang ada di pemerintahan seperti ASN, Kepolisian hingga TNI.
5. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
Jika telah memiliki persyaratan yang ada di atas, penerima pastinya akan mendapat bantuan PKH selama satu tahun.
Program Keluarga Harapan
PKH merupakan suatu bantuan inisiatif pemerintah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia yang kesulitan terkait faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah secara bertahap, total ada empat tahapan pencairan dana bansos PKH di tahun 2024.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua pada bulan April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga pada bulan Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat pada bulan Oktober hingga Desember 2024.
Sekarang bantuan PKH sedang dilakukan pencairan pada tahap keempat periode Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan dengan nominal sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan Rp600.000 setiap tahapnya.
Pencairan dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berbasis Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.
Terdapat lima kategori KPM lainnya yang diberikan bantuan PKH dengan nominal yang berbeda pada tahun 2024.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4 Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5 Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Setiap kategori KPM bisa mengecek status penyaluran dana bansos PKH yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya.
Cara Cek Status Penyaluran Subsidi Bansos PKH 2024
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Disclaimer: Hanya NIK KTP dan KK atas nama anda yang masuk pada DTKS yang berhak menerima bantuan PKH 2024, melainkan bukan seluruh pembaca Poskota.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.