Ilustrasi komponen penerima anak usia balita yang menerima saldo dana bansos.. (Istimewa/Kemensos)

EKONOMI

Kemensos Perbaharui Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT, Simak Informasi Lengkapnya di Sini

Sabtu 26 Okt 2024, 13:21 WIB

POSKOTA.CO.ID- Kementerian sosial (Kemensos) baru-baru ini mengeluarkan surat yang berisi tentang pembaharuan kriteria penerima saldo dana bansos, baik untuk program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).

Dalam keterangannya, Kemensos membagi kategori penerima manfaat ke dalam tiga bagian, yaitu:

Berikut ini informasi lengkap seputar kriteria penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah, simak hingga akhir.

Kriteria Komponen Penerima Manfaat

Ada tiga komponen penerima manfaat yang dirumuskan oleh Kemensos, di antaranya:

Komponen Kesehatan

Komponen ini mencakup dua kategori yaitu ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.

Bagi komponen ibu hamil bantuan diberikan hanya untuk kehamilan kedua dan tidak diberikan untuk kehamilan ketiga dan keempat.

Sementara bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki komponen anak usia 0-6 tahun, bantuan hanya akan diberikan maksimal dua anak per kartu keluarga (KK).

Komponen Pendidikan 

Untuk komponen pendidikan, terdapat penambahan penerima yang semula hanya ada tiga komponen dan menjadi empat dalam kriteria terbarunya.

Berikut ini, komponen terbaru untuk penerima bansos, yaitu:

Komponen Kesejahteraan Sosial

Terdapat dua komponen dalan kategori kesejahteraan sosial, di antaranya:

Penting untuk diingat, bantuan sosial dari pemerintah ini diberikan untuk keluarga tidak mampu atau prasejahtera.

Mekanisme Pencairan Dana Bansos

Selain tentang komponen penerima, kemensos juga memperbaharui mekanisme pencairan saldo bansos, di antaranya:

Pembukaan Rekening

Proses pertama yang akan dilalui oleh penerima manfaat baru ialah membuka rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kata lain rekening pencairan.

Pembukaan rekening ini akan dilakukan oleh pihak penyalur dan penerima manfaat hanya perlu menyiapkan data kartu tanda penduduk (KTP), nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga (KK).

Sosialisasi Pencairan Bantuan

Dalam tahapan ini, penerima manfaat yang telah dinyatakan lolos oleh Kemensos, akan diberikan informasi terkait apa yang bisa boleh dilakukan atau tidak.

Penyaluran Dana Bantuan

Setelah proses sosialisasi serta pembukaan rekening selesai. Penerima manfaat terdaftar akan memasuki tahap penyaluran dana bantuan.

Informasi ini bisa diketahui dengan melihat update dari sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).

Pencairan Dana

Tahap ini merupakan yang paling ditunggu-tunggu, pasalnya penerima manfaat mulai menerima dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Biasanya saat mencapai tahap ini, status pencairan di SIKS NG sudah mencapai tahap standing instruction (SI).

Pelaporan

Apabila sudah mendapatkan pencairan dana bantuannya, penerima manfaat biasanya harus melaporkan bukti pencairan kepada pendamping bantuan sosial setempat.

Besaran Dana Bantuan Sosial

Dalam penyalurannya, bantuan sosial ini diberikan per dua bulan dan tiga bulan.

Untuk bantuan per dua bulan, disalurkan melalui rekening kartu kesejahteraan sosial (KKS).

Sementara untuk yang per tiga bulan disalurkan melalui Pos Indonesia.

Berikut ini besaran nominal dana bansos PKH untuk penyaluran dua bulan, yaitu:

Kemensos menerapkan apabila sejumlah kategori masyarakat tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti:

Itulah informasi terbaru seputar pencairan bansos PKH dan BPNT.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBPNTpkhkemensosKriteria penerima manfaat

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor