POSKOTA.CO.ID- Kementerian sosial (Kemensos) baru-baru ini mengeluarkan surat yang berisi tentang pembaharuan kriteria penerima saldo dana bansos, baik untuk program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dalam keterangannya, Kemensos membagi kategori penerima manfaat ke dalam tiga bagian, yaitu:
- Komponen Kesehatan
- Komponen Pendidikan
- Komponen Kesejahteraan Sosial
Berikut ini informasi lengkap seputar kriteria penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah, simak hingga akhir.
Kriteria Komponen Penerima Manfaat
Ada tiga komponen penerima manfaat yang dirumuskan oleh Kemensos, di antaranya:
Komponen Kesehatan
Komponen ini mencakup dua kategori yaitu ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun.
Bagi komponen ibu hamil bantuan diberikan hanya untuk kehamilan kedua dan tidak diberikan untuk kehamilan ketiga dan keempat.
Sementara bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki komponen anak usia 0-6 tahun, bantuan hanya akan diberikan maksimal dua anak per kartu keluarga (KK).
Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan, terdapat penambahan penerima yang semula hanya ada tiga komponen dan menjadi empat dalam kriteria terbarunya.
Berikut ini, komponen terbaru untuk penerima bansos, yaitu:
- Siswa sekolah dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Siswa sekolah menengah pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (Mts)
- Siswa sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK)
- Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, serta termasuk peserta didik paket C.
Komponen Kesejahteraan Sosial
Terdapat dua komponen dalan kategori kesejahteraan sosial, di antaranya:
- Lansia, penerima manfaat ini akan mendapat bantuan dari pemerintah baik yang masih memiliki anggota keluarga maupun tunggal.
- Penyandang Disabilitas, penerima manfaat ini akan mendapat bantuan dari pemerintah baik tunggal maupun memiliki anggota keluarga.
Penting untuk diingat, bantuan sosial dari pemerintah ini diberikan untuk keluarga tidak mampu atau prasejahtera.
Mekanisme Pencairan Dana Bansos
Selain tentang komponen penerima, kemensos juga memperbaharui mekanisme pencairan saldo bansos, di antaranya:
Pembukaan Rekening
Proses pertama yang akan dilalui oleh penerima manfaat baru ialah membuka rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kata lain rekening pencairan.
Pembukaan rekening ini akan dilakukan oleh pihak penyalur dan penerima manfaat hanya perlu menyiapkan data kartu tanda penduduk (KTP), nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu keluarga (KK).
Sosialisasi Pencairan Bantuan
Dalam tahapan ini, penerima manfaat yang telah dinyatakan lolos oleh Kemensos, akan diberikan informasi terkait apa yang bisa boleh dilakukan atau tidak.
Penyaluran Dana Bantuan
Setelah proses sosialisasi serta pembukaan rekening selesai. Penerima manfaat terdaftar akan memasuki tahap penyaluran dana bantuan.
Informasi ini bisa diketahui dengan melihat update dari sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG).
Pencairan Dana
Tahap ini merupakan yang paling ditunggu-tunggu, pasalnya penerima manfaat mulai menerima dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah.
Biasanya saat mencapai tahap ini, status pencairan di SIKS NG sudah mencapai tahap standing instruction (SI).
Pelaporan
Apabila sudah mendapatkan pencairan dana bantuannya, penerima manfaat biasanya harus melaporkan bukti pencairan kepada pendamping bantuan sosial setempat.
Besaran Dana Bantuan Sosial
Dalam penyalurannya, bantuan sosial ini diberikan per dua bulan dan tiga bulan.
Untuk bantuan per dua bulan, disalurkan melalui rekening kartu kesejahteraan sosial (KKS).
Sementara untuk yang per tiga bulan disalurkan melalui Pos Indonesia.
Berikut ini besaran nominal dana bansos PKH untuk penyaluran dua bulan, yaitu:
- Komponen siswa SD mendapat bantuan Rp150.000 per tahapnya
- Komponen siswa SMP mendapat bantuan Rp250.000 per tahapnya
- Komponen siswa SMA mendapat bantuan Rp333.333 per tahapnya
- Komponen Lansia mendapat bantuan Rp400.000 per tahapnya
- Komponen Disabilitas mendapat bantuan Rp400.000 per tahapnya
- Komponen Ibu hamil mendapat bantuan Rp500.000 per tahap
- Komponen Balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan Rp500.000 per tahap
Kemensos menerapkan apabila sejumlah kategori masyarakat tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti:
- Pensiunan ASN atau TNI dan Polri
- Guru yang sudah tersertifikasi
- Individu yang telah mendapatkan gaji UMR dan UMK
Itulah informasi terbaru seputar pencairan bansos PKH dan BPNT.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.