POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu dengan memberikan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Salah satu kategori penerima manfaat PKH ini adalah ibu hamil yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bantuan ini dapat berarti bagi ibu hamil dalam memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan dan membantu biaya persalinan.
Jika Anda juga ingin mendapatkan bantuan ini, mari simak cara mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut ini!
Syarat Penerima Bansos
Sebelum mendaftar, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH. Beberapa syarat tersebut meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Berasal dari keluarga kurang mampu, penghasilan di bawah UMR atau memiliki tanggungan banyak.
- Ibu hamil yang kesulitan mendapat tambahan gizi dan akses kesehatan.
Cara Daftar DTKS
Agar bisa mendapatkan saldo Dana sebesar Rp750.000 dari program PKH, Anda harus memastikan bahwa data Anda tercatat dalam DTKS. Berikut adalah cara mendaftar ke DTKS:
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat.
- Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) setiap anggota keluarga dan Kartu Keluarga (KK).
- Ajukan permohonan untuk didaftarkan ke DTKS sebagai penerima manfaat bansos PKH.
- Ceritakan kondisi ekonomi keluarga Anda dengan sebenarnya.
- Pihak desa akan memverifikasi kondisi ekonomi Anda.
- Setalah data diajukan, verifikasi kedua akan dilakukan kembali oleh dinas sosial.
- Anda hanya perlu menunggu pemberitahuan dari pihak desa setelah memberikan berkas.
Pantau Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain dari pihak desa, Anda juga bisa memeriksa status apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
Masukkan data diri Anda pada aplikasi tersebut dan pilih menu cek bansos, apabila nama sudah keluar maka pencairan akan segera diterima.
Jumlah dan Jadwal Pencairan Dana
Pencairan dana bansos PKH ibu hamil yakni sebesar Rp3.000.000 per tahun. Dalam satu tahun biasanya terdapat 4 tahap pencairan atau 3 bulan sekali.
Setiap tahap dana disalurkan sebesar Rp750.000 langsung ke rekening merah putih penerima. Rekening ini diberikan oleh pemerintah apabila sudah resmi masuk menjadi penerima manfaat.
Selain ibu hamil komponen lain yang dapat menerima bantuan diantaranya balita, anak sekolah SD-SMA, lansia dan penyandang disabilitas berat.