POSKOTA.CO.ID - Komponen penerima manfaat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini yang telah terverifikasi dapat menerima dana bansos PKH 2024, total pencairan saldo hingga Rp2,4 juta ke rekening KKS via Himbara, informasi lengkapnya simak artikel ini.
Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di penghujung tahun 2024 akan dibagi dalam tiga kategori utama berdasarkan periode pencairan, yang diperkirakan akan dimulai pada November.
Pertama, kategori bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang belum menerima pencairan sejak Juli, di mana bantuan akan diberikan untuk dua tahap sekaligus yaitu tahap Juli-September dan Oktober-Desember, sehingga nominal bantuan yang diterima akan lebih besar.
Pada kategori ini, jumlah bantuan bagi setiap komponen keluarga, seperti anak usia sekolah dan lanjut usia, akan berlipat dua sesuai tahapan yang belum dicairkan.
Kategori kedua mencakup KPM PKH yang pencairan bantuannya hanya berlaku untuk Oktober hingga Desember, dengan jumlah bantuan yang sesuai dengan komponen keluarga yang dimiliki, seperti Rp225.000 untuk anak SD dan Rp600.000 untuk lansia atau penyandang disabilitas berat.
Sementara kategori terakhir adalah bagi KPM PKH yang pencairan bantuannya disalurkan rutin setiap dua bulan sekali, dengan nominal bantuan November-Desember berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000, bergantung pada komponen anggota keluarga.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Meski banyak yang berharap akan ada bonus tambahan di akhir tahun seperti pada 2023 lalu dengan adanya bantuan El Nino, hingga kini belum ada informasi dari pemerintah tentang bonus atau tambahan bantuan untuk 2024.
Hal ini kemungkinan karena tidak ada faktor alam besar seperti El Nino yang mempengaruhi harga pangan pada tahun ini.
Pemerintah akan melanjutkan pencairan bantuan reguler, termasuk PKH, BPNT, dan PIP, serta tambahan beras 10 kg untuk KPM tertentu di bulan Desember. Update lebih lanjut akan disampaikan setelah pemerintah merilis status pencairan terbaru
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat bansos PKH diperlukannya beberapa syarat dengan sebagai berikut adalah syaratnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.
- Warga biasa: Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.