POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah memilih Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Data tersebut adalah milik masyarakat yang lolos seleksi saat mendaftar program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 sesuai syarat penerima
Nama-nama mereka juga sudah tercatat di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bansos BPNT.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 diberikan untuk alokasi satu tahun penuh. Namun, proses pencairan bansos dilakukan secara bertahap.
Apa Itu BPNT?
BPNT merupakan program garapan pemerintah yang diselenggarakan untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin.
Nominal yang ditetapkan yaitu Rp200.000 per bulan. Dengan begitu, selama satu tahun penuh, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan dana bansos sebesar Rp2.400.000.
Adapun pencairan bansos BPNT dilakukan secara bertahap per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang sudah dibagikan kepada KPM.
Penyaluran dilakukan melalui beberapa bank milik negara di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Jika KPM tidak memiliki kartu elektronik atau KKS, maka penyaluran bantuan dilakukan di kantor pos sesuai domisili.
Nantinya, saldo yang disalurkan tersebut bisa digunakan sebagai modal transaksi membeli bahan pangan seperti beras, telur, gula, dan lain sebagainya.
Sebagai informasi, saat ini dana bansos BPNT sudah didistribusikan ke berbagai daerah dengan nominal sebesar Rp400.000 alokasi September-Oktober 2024.