POSKOTA.CO.ID - Tak menyerah, 3 modus pinjol ilegal ini bikin kamu terlilit utang terus! Ini cara mengatasinya.
Dikarenakan tuntutan hidup yang makin banyak, cukup banyak orang yang memilih untuk meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol).
Peer to peer (P2P) lending ini adalah layanan pinjaman keuangan secara online yang tidak membutuhkan jaminan atau agunan.
Terdapat 2 jenis pinjol, yaitu pinjol legal yang diawasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kedua, ada pinjol ilegal yang tidak terdaftar dalam lembaga resmi tersebut. Oleh karena itu, peraturannya tidak jelas dan semena-mena.
Pinjol ilegal merupakan layanan yang berbahaya dan harus dihindari oleh semua orang. Mereka akan terus memanfaatkan nasabahnya untuk keuntungan pribadi.
Berikut ini ada 3 modus dari pinjol ilegal untuk menawarkan pinjamannya. Jangan sampai tertipu dan tetap waspada.
3 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Terlilit Utang
1. WhatsApp atau SMS Jadi Tempat Penawaran
Seringkali pinjol ilegal menawarkan pinjaman dananya di 2 tempat tersebut tanpa persetujuan calon peminjam.
Berdasarkan peraturan dari OJK, perusahaan pinjol dilarang mengirimkan pesan pribadi tanpa persetujuan.
2. Uang Pinjaman Langsung Dikirimkan ke Rekening Korban
Jebakan yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Biasanya dana yang ditransfer senilai Rp1 juta. Setelah itu mereka menagih uang beserta bunganya.
Kebocoran data pribadi menjadi penyebab kenapa oknum-oknum tersebut dapat mengirimkan korbannya uang tanpa persetujuan.
3. Iklan di Medsos dengan Nama yang Mirip Pinjol Legal
Kalau tidak jeli, kamu bisa tertipu. Pinjol ilegal juga sering beriklan di media sosial dengan nama yang mirip pinjol legal. Kadan juga memasang logo OJK.
Hal yang ditawarkan adalah suku bunga rendah dan proses pengajuan yang cepat. Maka dari itu, harus cek dan ricek lagi.
Cara Atasi Terkena Modus Pinjol Ilegal
- Periksa legalitas di OJK dan AFPI
- Acuh tak acuh terhadap penawaran pinjaman dana dari nomor yang tidak dikenal.
- Tidak terlalu mengumbar informasi pribadi di media sosial.
- Teliti izin aplikasi saat mendownload.
- Jangan mudah tergiur dengan syarat mudah dan pinjaman besar.
- Jika terlanjur dikirimkan uang di rekening, laporlah kepada pihak berwajib dan pihak bank.
Itulah dia informasi terkait 3 modus pinjol ilegal yang bikin terlilit utang dan cara mengatasinya. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.