Modus Penipuan Pinjol Terbaru, Segera Kenali Jangan Sampai Terjebak Ini Langkah Amannya!

Sabtu 26 Okt 2024, 10:02 WIB
Kenali modus penipuan pinjol jangan sampai terjebak. (Pinterest/Modern Survival Blog)

Kenali modus penipuan pinjol jangan sampai terjebak. (Pinterest/Modern Survival Blog)

POSKOTA.CO.ID - Kenali ini modus penipuan pinjaman online (pinjol) terbaru jangan sampai terjebak, ini langkah amannya akan disajikan.

Saat ini pinjol semakin dicari oleh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat dengan mudah.

Kemudahan pengajuan menjadikan pinjol sangat diincar oleh masyarakat untuk mendapatkan uang.

Namun, anda jangan sampai terkecoh dengan berbagai penawaran yang diberikan oleh aplikasi pinjol.

Terdapat beberapa modus yang dilakukan oleh aplikasi pinjol kepada nasabah untuk meraih keuntungan.

Modus Penipuan Pinjol Ilegal

1. Penawaran Melalui WhatsApp atau SMS

Pinjol ilegal sering menawarkan pinjaman melalui pesan WA atau SMS, yang dikirim tanpa persetujuan calon peminjam.

Berdasarkan aturan OJK dalam POJK No.1/POJK.07/2013, fintech legal dilarang mengirim pesan pribadi tanpa persetujuan.

Jika menerima pesan seperti ini, sebaiknya masyarakat segera menghapusnya dan tidak merespons.

2. Transfer Dana Langsung ke Rekening Korban

Modus lainnya adalah dengan mentransfer sejumlah dana ke rekening korban tanpa permintaan sebelumnya, biasanya sekitar Rp1 juta.

Setelah itu, pinjol ilegal menagih pinjaman beserta bunga kepada korban. Modus ini sering kali dilakukan dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi, yang belum sepenuhnya dapat ditanggulangi oleh pihak terkait.

3. Beriklan di Media Sosial dengan Nama Mirip Fintech Legal

Pinjol ilegal juga menggunakan iklan di media sosial dengan nama yang menyerupai fintech legal.

Berita Terkait
News Update