Skor Kredit Hancur Akibat Galbay Pinjol!

Rabu 23 Okt 2024, 23:49 WIB
Ilustrasi risiko tak membayar utang pinjaman online. (Freepik)

Ilustrasi risiko tak membayar utang pinjaman online. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID – Kondisi gagal bayar atau galbay dalam pinjaman online (pinjol) dapat dialami oleh siapa pun. 

Ketika mengajukan pinjaman, sangat penting bagi peminjam untuk memahami kewajiban yang harus dipenuhi, potensi risiko, jumlah cicilan, dan aspek lainnya guna menghindari galbay.

Apakah galbay pinjol memiliki konsekuensi hukum? Menurut hukumonline.com, galbay pinjol membawa risiko hukum.

Pertama, pinjaman online yang sah wajib dilunasi. Ini berhubungan dengan tanggung jawab peminjam untuk memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman.

Secara hukum, hubungan utang-piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa pinjaman habis pakai adalah perjanjian di mana satu pihak memberikan barang kepada pihak lain, dan pihak tersebut wajib mengembalikannya dalam jumlah dan kondisi yang sama.

Jika peminjam gagal melunasi atau melakukan wanprestasi, penyedia pinjaman akan mengirimkan surat peringatan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.

Apa Saja Risiko Hukum Jika Pinjol Tidak Dilunasi?

1. Bunga dan Denda yang Terus Menumpuk

Jika peminjam tidak membayar tepat waktu, bunga dan denda akan terus bertambah.

Walaupun penyedia pinjol legal dilarang melakukan praktik predatory lending, bunga dan denda keterlambatan tetap akan dihitung per hari.

Mengacu pada SE OJK 19/2023, bunga maksimal untuk pinjaman konsumtif jangka pendek ditetapkan 0,3% per hari mulai Januari 2024, dan akan turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.

Sebagai contoh, jika seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari pada Februari 2024, bunga total yang dikenakan adalah Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). Selain itu, denda keterlambatan juga akan diberlakukan sesuai jenis pinjaman.

2. Penagihan oleh Debt Collector

Apabila utang belum dilunasi, penagihan akan dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu debt collector.

Berita Terkait

News Update