POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi solusi cepat bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak.
Namun, ketika terjadi gagal bayar, ancaman dari debt collector (DC) bisa menjadi momok yang menakutkan.
Agar Anda bisa tetap tenang menghadapi situasi ini, berikut adalah strategi yang bisa diikuti untuk menghadapi ancaman DC pinjol tanpa rasa takut berlebihan.
Apa Itu Debt Collector Pinjol?
Debt collector pinjol adalah pihak yang ditunjuk oleh perusahaan pinjaman online untuk menagih pembayaran dari nasabah yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar.
Strategi yang sering digunakan meliputi panggilan telepon, pesan teks, hingga ancaman verbal. Bahkan, beberapa DC mengklaim akan mengambil tindakan hukum atau mengirim petugas lapangan.
Namun, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua ancaman ini memiliki dasar hukum dan kebanyakan bertujuan untuk menimbulkan rasa takut agar nasabah cepat membayar.
Kebanyakan orang mengalami kepanikan saat mendapatkan ancaman dari DC pinjol. Rasa cemas ini biasanya muncul karena kurangnya pemahaman mengenai hak-hak sebagai konsumen, hukum yang mengatur pinjaman online, dan cara mengatasi gagal bayar.
Ancaman yang ditujukan oleh pihak pinjol memang cenderung lebih efektif bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau belum sepenuhnya memahami prosedur hukum terkait pinjaman online.
Langkah Bijak Menghadapi Ancaman DC Pinjol Tanpa Panik
Berikut ini beberapa langkah yang bisa membantu Anda menghadapi ancaman debt collector dengan lebih bijak dan percaya diri.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Langkah pertama dan paling penting adalah tetap tenang. Kepanikan hanya akan membuat Anda mudah terpengaruh dan mungkin melakukan keputusan yang tidak bijak. Ingat, tujuan utama dari ancaman yang dilontarkan adalah untuk menimbulkan kepanikan dan memaksa Anda mengikuti keinginan pihak DC.
2. Pahami Hak Anda Sebagai Konsumen
Sebagai konsumen pinjaman online, Anda memiliki hak-hak yang diatur oleh hukum. Mengetahui hak-hak ini akan membantu Anda menilai apakah tindakan DC legal atau melanggar batas. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Pelajari juga peraturan OJK mengenai pinjaman online dan DC, karena DC tidak memiliki hak melakukan tindakan melampaui batas seperti ancaman fisik atau penyitaan langsung tanpa prosedur hukum yang sah.