Ketiga hakim tersebut antaralain ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Tidak hanya itu, Kejagung pun menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan barang bukti dari enam lokasi berupa uang tunai dari mata uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.