Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno.(Ist)

Nasional

Wakil Ketua MPR Minta Tiga Hakim Terlibat Suap Ronald Tannur Dihukum Setimpal

Kamis 24 Okt 2024, 16:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendesak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat suap atau gratifikasi dari kasus Ronald Tannur agar dijatuhi hukum setimpal.

"Saya yakin Kejagung akan melaksanakan tugasnya dengan baik dan harapannya para oknum hakim dan siapa saja yang terlibat bisa diadili seadil-adilnya untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," tegas Eddy kepada wartawan, Kamis 24 Oktober 2024.

Begitu juga kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang melakukan penyuapan terhadap ketiga hakim tersebut.

"Hukuman yang sama juga patut diberikan kepada pengacara Ronald Tannur," tegas Eddy. 

Namun Eddy meyakini bahwa hukum negara ini akan memberikan keadilan yang setimpal. “Saya juga sangat yakin hukum di negara kita bisa memberikan keadilan pada korban dan keluarganya," ujarnya.

Eddy mencurigai banyaknya keganjilan sejak diputus bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim tersebut.

Padahal, menurut dia, rekaman audio visual penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga berujung kematian itu tersebar di media sosial.

“Bahkan saat itu bukti audio visual penganiayaan terhadap Dini viral di masyarakat. Jadi, suatu langkah tepat telah dilakukan Kejagung karena menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan pelaku,” terangnya.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Kejagung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya dan pengacara terkait dugaan suap tersebut.

“Saya mengapresiasi langkah tepat yang dilakukan oleh Kejagung dengan menangkap pengacara dan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur karena dugaan suap," paparnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.

Ketiga hakim tersebut antaralain ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Tidak hanya itu, Kejagung pun menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR (Lisa Rahmat) sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan barang bukti dari enam lokasi berupa uang tunai dari mata uang rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tags:
Tiga Hakim SuapWakil Ketua DPR RISuap Hakimronald tannur

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor