POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini menyalurkan saldo dana Rp1.800.000 untuk siswa yang masuk kriteria dan terdaftar.
Siswa usia sekolah juga berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Kebutuhan pendidikan yang dimaksud seperti membeli seragam sekolah, membeli alat tulis, membayar biaya SPP dan biaya transportasi.
Bantuan ini diberikan kepada siswa usia sekolah yang masuk ke kriteria penerima bansos PIP dan terdaftar saat diperiksa melalui situs www.pip.kemdikbud.go.id.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bansos PIP ini adalah sebagai berikut:
Kriteria Penerima Bansos PIP
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang bisa menerima bantuan dari PIP adalah merupakan yang sudah memiliki KIP artinya dudah memenuhi kriteria.
2. Siswa dari Keluarga Rentan Miskin
Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk ke dalam kriteria penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
3. Siswa Berkondisi Khusus
Siswa dengan beberapa kondisi khusus di bawah ini berhak terima bantuan PIP:
- Yatim, piatu, atau yatim piatu
- Mengalami kelainan fisik atau mental
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Adapun cara untuk cek daftar penerima bansos PIP melalui situs resmi Kemdikbud yang bisa diakses pada www.pip.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima PIP
- Buka situs www.pip.kemdikbud.go.id
- Setelah membuka situs, gulir layer hingga ke menu paling Bawah
- Cari kolom bertuliskan "Cek Penerima PIP"
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional dan Nomor Induk Kependudukan dengan benar
- Masukkan hasil perhitungan yang tertera
- Klik "Cek Penerima PIP" untuk mendapatkan hasilnya
Bantuan ini diberikan kepada siswa sekolah sesuai dengan jenjang dan tingkatannya masing-masing. Simak rinciannya sebagai berikut.
Rincian Nominal Bansos PIP
1. Siswa SD/SDLB/Paket A
Siswa jenjang SD, SDLB, maupun Paket A pada kelas 1 hingga 5 berhak mendapatkan Rp450.000 selama satu tahun dan kelas 6 mendapatkan Rp225.000 selama satu tahun.
2. Siswa SMP/SMPLB/Paket B
Siswa jenjang SMP, SMPLB, maupun Paket B pada kelas 7 hingga 8 berhak mendapatkan Rp750.000 selama satu tahun dan kelas 9 mendapatkan Rp375.000 selama satu tahun.
3. Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
Siswa jenjang SMA, SMK, SMALB, maupun Paket C pada kelas 10 hingga 11 berhak mendapatkan Rp1.800.000 selama satu tahun dan kelas 12 mendapatkan Rp900.000 selama satu tahun.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.