NIK E-KTP Kamu Terdata Layak Menerima Pencairan Saldo Dana Gratis Rp400.000 via Bansos BPNT 2024, Cair di Bank Himbara Oktober 2024 Ini

Jumat 25 Okt 2024, 13:53 WIB
cek pencairan saldo dana bansos Rp400.000. (poskota/faiz)

cek pencairan saldo dana bansos Rp400.000. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat pada Oktober 2024 ini ada pencairan saldo dana gratis sebesar Rp400.000 dari bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Silahkan cek data NIK E-KTP sekarang juga untuk pastikan penerimaan dana bansos dari pemerintah.

Menjelang akhir Oktober 2024 ini masih ada kabar pencairan saldo dana sebesar Rp400.000 yang diterima lewat bank himbara.

Dana bansos ini berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 termin 3 yang cair di pekan keempat bulan Oktober 2024.

Melansir unggahan terbaru fb @info Bansos PKH, ternyata bukan hanya BPNT saja, ada juga PKH, PIP, dan bansos beras 10 kg yang cair.

Nah untuk saldo dana gratis Rp400.000 yang cair slot gacor hari ini merupakan penerimaan BPNT untuk tahap 5, alokasi September-Oktober 2024.

Silahkan cek saldo rekening sekarang dan pastikan data NIK E-KTP kamu ikut terdaftar oleh DTKS Kemensos sebagai KPM aktif penerimaan saldo dana gratis Rp400.000 via BPNT.

Simak selengkapnya info pencairan bansos BPNT, syarat dan cara cek data penerimanya berikut ini. 

Syarat Penerima Bansos

Para keluarga penerima manfaat (KPM) ini dinyatakan layak menerima pencairan dana bansos BPNT setelah lolos verifikasi DTKS Kemensos.

Berikut ini syarat menjadi penerima bansos pemerintah: 

  • WNI sejati, dapat diidentifikasi melalui e-KTP.
  • Terdaftar sebagai keluarga yang memerlukan bantuan di kelurahan setempat.
  • Bukan anggota dari ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Nama telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cek Data NIK E-KTP KPM Bansos

Cara cek NIK E- KTP kamu apakah sudah terdata jadi KPM atau belum bisa akses di web cekbansos.kemensos.go.id. Begini caranya:

  1. Kunjungi web resmi Kemensos
  2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru
  6. Klik tombol CARI DATA

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update