POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini masuk database dan mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebsar Rp2.400.000 secara gratis.
Mereka adalah para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah dinyatakan layak mendapatkan subisidi Program Keluarga Harapan (PKH).
Nama-nama mereka sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai penerima bantuan.
Adapun saldo dana dengan nominal Rp2.400.000 akan diberikan kepada KPM dari komoponen penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun penuh.
Tentang PKH
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan finansial KPM.
Sejak diluncurkan pada 2007, PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Bansos ini berfokus pada kesejahteraan masyarakat khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Besaran Bansos PKH
Masing-masing KPM bansos PKH mendapatkan dana bansos dengan nominal sebagai berikut.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Pencairan saldo dana bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Bantuan dicairkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
KPM disarankan untuk segera memeriksa status bantuan mereka agar dapat diterima dengan tepat waktu.