Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) ditetapkan tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024. (Ist)

NEWS

Kejagung Tangkap Lisa Rahmat Pengacara Gregorius Ronald Tannur Penyuap Tiga Hakim Surabaya

Rabu 23 Okt 2024, 21:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LS) sebagai tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 23 Oktober 2024.

Selain menetapkan tersangka terhadap tiga orang hakim PN Surabaya. Kejagung pun langsung menetapkan tersangka terhadap Lisa Rahmat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Lisa Rahmat ditangkap oleh penyidik di wilayah Jakarta hari ini, Rabu 23 Oktober 2024.

"Penyidik menetapkan Pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," beber Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Usai melakukan penangkapan, penyidik langsung bergerak ke kediaman Lisa guna melakukan penggeledahan.

Ditambahkan Abdul, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim tersebut.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," terangnya. 

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Tags:
suapPengacara Lisa RahmatHakim Pengadilan SurabayaSuap Hakim

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor