POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah melakukan validasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak menerima bantuan sosial (bansos).
Hasil dari validasi ini memastikan bahwa data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) telah dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui DTKS, mereka berhak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total nilai Rp2.400.000 per tahun.
Bansos ini diberikan untuk mendukung warga berpenghasilan rendah yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, verifikasi juga dilakukan pada data Kartu Keluarga (KK) sebagai bagian dari proses penerimaan bantuan.
BPNT diberikan untuk keluarga yang terdaftar dalam DTKS, sementara PKH bertujuan mengurangi angka kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000
KPM BPNT menerima bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, KPM akan mendapatkan Rp400.000, atau Rp600.000 jika pencairan berlangsung setiap tiga bulan.
Bantuan ini juga berlaku bagi lansia dan penyandang disabilitas berat dalam program PKH, yang disalurkan per dua bulan dengan jumlah Rp400.000, atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
Setiap bulan, verifikasi data penerima dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT dan PKH
Penyaluran bantuan sosial dilakukan bertahap. Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, bantuan akan diberikan sebanyak enam kali dalam setahun.
Namun, jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan akan disalurkan empat kali. Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk daerah yang sulit dijangkau oleh bank (daerah 3T), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran BPNT dan PKH dilakukan dengan jadwal berikut
- Penyaluran tiga bulan sekali: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember 2024.
- Penyaluran dua bulan sekali: Januari-Februari, Maret-April, Mei-Juni, Juli-Agustus, September-Oktober, dan November-Desember 2024.
Kriteria Penerima Bansos 2024
Kriteria penerima bansos tahun 2024 meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak sedang atau pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, maupun Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bantuan
Untuk mengecek status penerimaan BPNT dan PKH, Anda bisa mengunjungi situs Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah penerima: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha tanpa spasi.
- Klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang dicari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga bisa mendaftar bantuan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
- Daftar akun baru dengan data pribadi.
- Pilih "Daftar Usulan" dan masukkan data diri serta keluarga.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan, lalu tunggu hasil verifikasi.
Dengan cara ini, masyarakat dapat memantau status bansos dan memastikan pencairan berjalan lancar secara mandiri.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.