POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP penerima saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) wajib mencairkan uang subsidi pemerintah sebelum tanggal 31 Oktober 2024.
Imbauan itu merupakan bagian dari proses percepatan pemanfaatan bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam beberapa hari terakhir, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah menerbitkan surat penting yang ditujukan kepada pendamping sosial PKH di seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi arahan percepatan pemanfaatan bantuan sosial PKH dan pendistribusian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta buku tabungan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Surat ini khusus ditujukan bagi KPM PKH yang belum mencairkan bantuan periode Juli-Agustus 2024.
Surat yang diterbitkan pada 22 Oktober 2024 tersebut merujuk pada hasil konsolidasi penyaluran bantuan sosial PKH untuk termin 1 dan 2 di periode Juli-Agustus 2024.
Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, diketahui bahwa sebanyak 25.965 KPM belum melakukan transaksi hingga 14 Oktober 2024.
Data terkait, yang dikenal sebagai BNBA, telah disebarkan oleh Kemensos kepada masing-masing koordinator regional, yang kemudian diteruskan ke koordinator kabupaten dan para pendamping sosial yang bersangkutan.
Instruksi Percepatan Pencairan dan Distribusi KKS/Buku Tabungan
Dalam surat tersebut, Kemensos memberikan tiga instruksi penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pendamping sosial PKH:
1. Percepatan Pencairan Saldo PKH
KPM yang dananya sudah masuk ke rekening segera diminta untuk mencairkan bantuan sosial tersebut.
Para KPM diimbau untuk segera melakukan transaksi dan mencairkan saldo bantuan di KKS mereka, terutama bagi yang telah menerima top-up saldo PKH.