kenali ciri-ciri pinjol ilegal. (pexels/inspiredimages)

EKONOMI

8 Ciri Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Awas Jangan Sampai Terjerat!

Minggu 20 Okt 2024, 16:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) merupakan platform atau aplikasi yang menyediakan kredit bagi pengguna yang bisa diajukan secara online. 

Penggunaan aplikasi pinjol sendiri saat ini meningkat, apalagi banyak kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pencairan dana cepat. 

Aplikasi pinjol ini memberikan kemudahan untuk meminjam dana, dengan proses yang cepat dan syarat yang mudah. 

Biasanya aplikasi pinjol meminta data KTP saja untuk mendapatkan limit pinjaman dan bisa segera melakukan pengajuan kredit. 

Namun penting bagi masyarakat untuk memilih aplikasi pinjol yang tepat dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ini untuk menjaga data yang diunggah, termasuk KTP bisa aman dari tangan-tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Hati-hati sebelum menggunakan pinjol, jangan sampai terjerat menggunakan platform dan aplikasi pinjol ilegal yang berbahaya. 

Pasalnya pinjol ilegal ini bisa sangat merugikan, seperti menyebar data pribadi, melakukan teror disertai ancaman, serta jumlah suku bunga yang tidak masuk akal. 

Berikut ini ada 8 ciri pinjol ilegal dan investasi bodong, dilansir dari kanal YouTube NOVA yang bisa jadi rujukan dalam memilih aplikasi pinjol. 

8 Ciri Utama Pinjol Ilegal

1. Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika sebuah pinjol tidak memiliki izin resmi dari OJK, besar kemungkinan itu adalah pinjol ilegal.

2. Proses Pinjaman Terlalu Mudah dan Cepat: Penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat tanpa verifikasi yang ketat patut dicurigai. Pinjol legal biasanya memiliki proses verifikasi yang cukup ketat untuk memastikan keamanan dana yang dipinjamkan.

3. Meminta Akses Data Pribadi yang Berlebihan: Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data di ponsel Anda, seperti kontak, galeri, dan penyimpanan. Data-data ini dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

4. Bunga Pinjaman Sangat Tinggi dan Tidak Transparan: Bunga pinjaman yang ditawarkan sangat tinggi dan tidak jelas perhitungannya merupakan ciri khas pinjol ilegal. Mereka seringkali menerapkan bunga yang sangat memberatkan bagi peminjam.

5. Ketentuan Denda Tidak Jelas: Pinjol ilegal seringkali memiliki ketentuan denda yang tidak jelas dan berubah-ubah. Hal ini membuat peminjam kesulitan untuk menghitung total biaya pinjaman yang harus dibayar.

6. Ancaman dan Intimidasi: Pinjol ilegal seringkali melakukan ancaman dan intimidasi kepada peminjam yang mengalami kesulitan dalam membayar. Mereka dapat menyebarkan data pribadi peminjam atau menghubungi kontak yang ada di ponsel.

7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas: Pinjol ilegal cenderung menyembunyikan identitas pengurus dan alamat kantor mereka. Hal ini membuat peminjam sulit untuk melacak dan menuntut jika terjadi masalah.

8. Penawaran Melalui Saluran Tidak Resmi: Pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman melalui saluran tidak resmi, seperti WhatsApp, SMS, atau media sosial.

Nah setelah mengetahuinya, Anda bisa lebih berhati-hati terhadap platfom dan aplikasi pinjaman online ilegal. Selalu pastikan kembali aplikasi pinjol yang Anda gunakan, dan pilih platform yang sudah berizin resmi OJK saja. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Aplikasi Pinjolpinjolpinjaman-onlineciri pinjol ilegalojk

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor