POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dan praktik penagihan yang tidak beretika.
Debt collector (DC) pinjol seringkali menjadi momok menakutkan bagi debitur yang terlambat membayar.
Tindakan mereka yang agresif, mengintimidasi, bahkan melanggar hukum seringkali membuat debitur merasa tertekan dan tidak berdaya.
Kenali Aturan OJK tentang Penagihan Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan ketat terkait penagihan pinjol untuk melindungi konsumen.
Sayangnya, masih banyak DC pinjol yang mengabaikan aturan tersebut dan melakukan tindakan sewenang-wenang.
Penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak Anda sebagai debitur dan cara menghadapin DC pinjol.
Ikuti Langkah Berikut untuk Hadapi DC Pinjol
Sebelum menghadapi DC pinjol, penting untuk memahami aturan OJK yang melindungi Anda. Beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui antara lain:
- Pastikan DC yang menagih utang Anda memiliki sertifikasi yang sah.
- DC pinjol dilarang melakukan penagihan di luar jam kerja.
- DC pinjol dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tindakan yang merendahkan martabat.
- DC pinjol dilarang menyebarkan data pribadi debitur.
- DC pinjol wajib memberikan surat tugas dan kartu identitas saat melakukan penagihan.
Langkah-Langkah Menghadapi DC Pinjol yang Melanggar Aturan
Jika Anda menghadapi DC pinjol yang melanggar aturan OJK, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:
- Hadapi DC pinjol dengan tenang dan sopan. Jangan terpancing emosi atau terprovokasi oleh tindakan mereka.
- Tanyakan nama lengkap, perusahaan tempat bekerja, dan surat tugas resmi dari DC tersebut. Catat semua informasi penting.
- Jika memungkinkan, rekam percakapan Anda dengan DC pinjol sebagai bukti. Ambil foto atau video jika DC melakukan tindakan yang melanggar hukum.
- Tegaskan kepada DC bahwa Anda mengetahui aturan OJK tentang penagihan pinjol.
- Jangan memberikan informasi pribadi apapun selain yang sudah mereka ketahui.
- Jika DC pinjol tetap melakukan tindakan yang melanggar hukum, segera laporkan ke OJK melalui hotline 157 atau email [alamat email dihapus]. Sertakan bukti-bukti yang Anda miliki.
- Jika DC pinjol terus meneror Anda melalui telepon atau pesan singkat, blokir nomor mereka.
- Jika tindakan DC pinjol sudah mengarah ke pengancaman atau kekerasan, Anda dapat mengajukan pengaduan ke polisi.
Tips Tambahan
- Simpan semua bukti komunikasi dengan DC pinjol, baik berupa pesan singkat, rekaman telepon, maupun surat.
- Cari dukungan dari keluarga atau teman jika Anda merasa tertekan atau tidak nyaman menghadapi DC pinjol.
- Jangan ragu untuk meminta bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum atau pengacara jika Anda merasa dirugikan oleh tindakan DC pinjol.
Ingat, Anda memiliki hak sebagai debitur. Jangan takut untuk melawan dan melaporkan tindakan DC pinjol yang melanggar aturan OJK.
Dengan mengetahui hak-hak Anda dan mengambil langkah-langkah yang tepat, Anda dapat melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak beretik.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari