POSKOTA.CO.ID - Dalam era digital seperti saat ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Pasalnya, berbagai modus investasi bodong semakin marak dan menjerat korban dengan janji keuntungan besar namun berujung pada kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberikan edukasi dan pengawasan terkait layanan investasi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat yang sering kali tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
Investasi bodong tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
6 Ciri-ciri Investasi Bodong
Untuk membantu masyarakat mengenali dan menghindari jebakan investasi bodong, berikut enam ciri-ciri utama yang perlu diwaspadai:
1. Tekanan untuk Segera Bergabung
- Pelaku investasi bodong kerap mendesak calon korban agar segera bergabung dengan dalih "kesempatan terbatas" atau "bonus khusus bagi yang cepat bertindak". Taktik ini dirancang untuk mendorong korban bertindak tanpa berpikir panjang.
2. Kurangnya Transparansi
- Investasi bodong biasanya tidak memberikan informasi yang jelas mengenai cara kerja, risiko, dan pengelolaan dana. Jika suatu perusahaan atau program investasi tidak transparan, maka masyarakat harus waspada dan sebaiknya menghindar.
3. Testimoni Palsu
- Pelaku sering menggunakan testimoni palsu dari “korban” yang sebenarnya fiktif untuk meyakinkan calon korban lain. Testimoni ini biasanya dipromosikan melalui iklan yang terlihat meyakinkan namun sulit diverifikasi kebenarannya.
4. Keuntungan Tidak Masuk Akal
- Investasi bodong kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minimal atau bahkan tanpa risiko. Padahal, dalam dunia investasi, risiko selalu berbanding lurus dengan potensi keuntungan. OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji yang tidak realistis.
5. Dokumen Tidak Lengkap
- Sering kali pelaku investasi bodong memalsukan dokumen atau memberikan dokumen yang tidak valid untuk meyakinkan korban. Sebelum berinvestasi, pastikan dokumen seperti perizinan dan laporan keuangan telah diverifikasi kebenarannya.
6. Tidak Memiliki Perizinan Legal
- Investasi yang sah selalu memiliki izin resmi dari otoritas terkait, seperti OJK. Jika sebuah investasi tidak memiliki dokumen legal atau tidak terdaftar, maka besar kemungkinan investasi tersebut adalah ilegal.
Disclaimer: Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi. Jika menemukan investasi yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK melalui saluran resmi. Dengan meningkatkan kewaspadaan, masyarakat dapat terhindar dari kerugian akibat investasi bodong.