POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda istimewa berhasil dipilih terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Anda pemilik NIK e-KTP yang istimewa berhasil dipilih pemerintah untuk menerima bantuan sosial (bansos) PKH 2024.
Pemerintah memilih NIK e-KTP yang berhasil menjadi istimewa untuk menerima bansos PKH melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pemilihan ini dilakukan tentunya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Jika telah berhasil lolos, persyaratan maka NIK e-KTP yang anda miliki akan istimewa untuk digunakan sebagai penerima bansos PKH 2024.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ialah bantuan yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap kepada masyarakat kurang mampu dari segi finansial yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun sesuai anjuran pemerintah.
Proses penyaluran dana dilakukan terbagi menjadi empat tahapan agar bantuan bisa dipakai dengan bijak oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap Pertama cair Januari – Maret 2024.
- Tahap Kedua cair April – Juni 2024.
- Tahap Ketiga cair Juli – September 2024.
- Tahap Keempat cair Oktober – Desember 2024.
Kini penyaluran dana bansos PKH telah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap kategori KPM.
Bantuan diberikan dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar di sistem DTKS.
Nominal Bantuan PKH 2024
- Anak usia 0-6 tahun Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pendidikan SD/Sederajat Mendapatkan bantuan sebesar Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pendidikan SMP/Sederajat Mendapatkan bantuan sebesar Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pendidikan SMA/Sederajat Mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Ibu hamil/melahirkan Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia Mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.
Penerima bisa melakukan pengecekan informasi penyaluran yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya menggunakan cara di bawah ini.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat: Pilih Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan nama sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera di layar.
- Klik ‘Cari Data’.
- Cek status, jika nama Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat, data anda akan muncul.
Diperkirakan, pencairan dana bansos PKH tahap keempat 2024 akan kembali dilakukan pemerintah pada tanggal 21 hingga 25 Oktober 2024 melalui Rekening Himbara.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp2.400.000 dari pemerintah kepada KPM PKH 2024 pemilik NIK e-KTP yang istimewa.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bantuan PKH, melainkan hanya NIK e-KTP anda yang masuk ke sistem DTKS saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.