POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar untuk melakukan klaim saldo bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Bantuan ini merupakan bagian dari program Program Keluarga Harapan (PKH) yang bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat. Terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu.
Akan tetapi, tidak semua masyarakat dengan kalangan tersebut berhak mendapatkan dana bantuan yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) ini.
Syarat utama lainnya yaitu nama lengkap penerima manfaat harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Agar bisa masuk ke DTKS, sebelumnya diajukan terlebih dulu NIK KTP dan KK sebagai persyaratan.
Kemudian pemerintah akan melakukan seleksi kelayakan, verifikasi data, dan akhirnya dinyatakan berhak atas dana bansos yang ditetapkan.
Saat ini, penyaluran bansos PKH telah memasuki tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2024.
Oleh karena itu, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk terus memantau tanggal penyalurannya.
Karena proses pembagian bansos PKH tidak dilakukan secara serentak.
Setiap daerah memiliki jadwal yang berbeda untuk melakukan pencairan, baik melalui PT Pos Indonesia atau dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima manfaat yang menerima bantuan melalui PT Pos, akan mendapatkan undangan yang dikirim ke rumah.