NIK e-KTP yang Terdaftar di DTKS Berhak Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek di Sini Informasinya!

Jumat 18 Okt 2024, 06:24 WIB
Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki NIK e-KTP dan terdaftar di sistem DTKS berhak menerima bantuan PKH 2024.

NIK e-KTP yang berada di sistem DTKS tentunya sudah melewati tahapan seleksi yang dilakukan pemerintah.

Tentunya penyeleksian berdasarkan syarat yang telah dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia yang terdata pada DTKS.

Bantuan bisa digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun.

Berita Terkait
News Update