Waspadai modus pinjol ilegal dengan mentransfer ke nomor rekening tanpa persetujuan. (Pexels.com)

EKONOMI

Awas Ketipu Pinjol Ilegal! Ini yang Harus Dilakukan Jika Rekening Anda Menerima Uang dari Nomor Misterius

Jumat 18 Okt 2024, 20:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam menjalankan aksinya, pinjaman online atau pinjol ilegal kerap menjebak calon nasabahnya dengan berbagai modus.

Salah satu modus pinjol ilegal adalah dengan mentransfer sejumlah uang secara tiba-tiba ke nomor rekening secara acak untuk menjerat korban.

Kemudian, pihak pinjol ilegal akan langsung meminta orang tersebut mengembalikan dana beserta bunganya tanpa meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dulu.

Andai modus tersebut menimpa orang yang tidak tahu apa-apa mungkin akan langsung mempergunakan uang tersebut.

Keteledoran semacam itulah yang diharapkan terjadi oleh pinjol ilegal sehingga mereka bisa dengan leluasa menagih pengembalian uang.

Oleh karena itu, masyarakat perlu paham mengenai modus pinjol ilegal dengan trik seperti itu.

Jika Anda tiba-tiba mendapat transferan uang ke nomor rekening dari  pengirim yang tidak diketahui, maka patut diwaspadai karena bisa jadi itu adalah modus dari pinjol ilegal.

Untuk menghadapinya, Anda bisa melakukan beberapa langkah antisipasi agar tak terjebak utang palsu kepada platform pinjaman online ilegal.

5 Cara Antisipasi Jika Mendapat Transferan dari Pinjol Ilegal

1. Lapor ke bank

Segera lapor kepada pihak Bank sesuai rekening yang Anda miliki dan jangan pernah ambil atau pindahkan nominal sebelum dilaporkan.

2. Kumpulkan bukti

Segera screenshoot dan cetak semua pemberitahuan serta bukti transaksi, termasuk salah transfer sebagai barang bukti.

3. Mintakan dokumen dari instansi terkait

Segera hubungi polisi untuk membuat surat tanda terima laporan dari kepolisian. Jangan lupa juga saat lapor ke bank, ajukan penahanan dana dan blokir rekening pengirim

4. Tenang menghadapi Debt Collector

JIka tiba-tiba diditagih oleh Debt Collector (DC), hadapai dengan setenang mungkin, tunjukkan bukti bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman kredit kepada pinjol tersebut dan katakan bahwa Anda sudah melakukan pelaporan ke Bank

5. Jika mendapat teror, langsung lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jangan lupa sertakan semua bukti, agar pinjol ilegal yang menggunakan cara seperti itu cepat ditangkap dan diproses.

OJK memiliki undang-undang yang bisa melindungi nasabah dari segala praktik dan modus oknum pinjaman online ilegal.

Itulah beberapa langkah antisipasi jika nomor rekening Anda mendapat transferan misterius dari pinjol ilegal. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalutangNasabahdebt collectordc

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor