Hati-hati dengan pinjol yang tawarkan pinjaman dengan pembayaran selain uang. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Awas Penipuan! Pinjol yang Minta Bayar Selain Uang, Ini Modus dan Risikonya

Rabu 16 Okt 2024, 19:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan akses dana yang cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat sejumlah risiko yang perlu diwaspadai.

Salah satu modus penipuan yang sering terjadi adalah penawaran pinjol yang meminta pembayaran selain uang tunai.

Modus Penipuan Pinjol Non-Tunai

Modus operandi penipuan ini beragam, mulai dari meminta transfer dana ke rekening pribadi, pembelian pulsa, hingga pembayaran melalui aplikasi tertentu.

Tujuannya adalah untuk mengelabui calon korban agar memberikan sejumlah uang terlebih dahulu dengan iming-iming sejumlah keuntungan.

Risiko yang Mengintai

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Untuk menghindari menjadi korban penipuan, penting untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain:

Pentingnya Literasi Keuangan

Meningkatkan literasi keuangan merupakan langkah penting untuk melindungi diri dari berbagai macam penipuan, termasuk penipuan pinjol.

Dengan memahami seluk beluk produk keuangan dan risiko yang terkait, Anda dapat membuat keputusan finansial yang lebih bijak.

Penawaran pinjol yang meminta pembayaran selain uang merupakan modus penipuan yang harus diwaspadai.

Untuk menghindari menjadi korban, pastikan Anda hanya menggunakan jasa pinjol yang resmi dan selalu berhati-hati dalam memberikan data pribadi.

Ingatlah, jika ada sesuatu yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolak dan mencari informasi lebih lanjut.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghasilkan artikel SEO yang berkualitas dan bermanfaat bagi pembaca.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
pinjolpembayaran non tunaiPenipuan Onlinemodus penipuanrisiko pinjolkeamanan finansialojkpinjaman online ilegal

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor