Ingin Terbebas dari Jeratan Pinjol Ilegal, Lakukan Siasat Ini

Selasa 15 Okt 2024, 20:07 WIB
Inilah siasat agar bebas dari jeratan pinjol ilegal. (pixabay/mohamed_hassan)

Inilah siasat agar bebas dari jeratan pinjol ilegal. (pixabay/mohamed_hassan)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi tren untuk mendapatkan dana dengan cepat. 

Namun, banyak pinjol ilegal yang menawarkan syarat yang mudah, tetapi menjebak peminjam dengan bunga yang sangat tinggi. 

Hal ini dapat menyebabkan peminjam mengalami kerugian yang besar.

Satgas Waspada Investasi di Indonesia telah memblokir ratusan penyedia pinjaman online ilegal. 

Meskipun demikian, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi. 

Jika Anda terjerat dalam jebakan pinjol, berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Segera Lunasi Pinjaman

Jika Anda memiliki pinjaman yang belum dilunasi, selesaikanlah secepatnya.

Melunasi pinjaman tepat waktu sangat penting untuk menghindari denda dan bunga tambahan.

2. Laporkan Keberadaan Pinjol Ilegal

Jika Anda mengalami penagihan yang tidak wajar, segera laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan pihak kepolisian. 

Tindakan ini penting untuk melindungi diri dan mencegah praktik ilegal yang merugikan banyak orang.

3. Ajukan Keringanan

Jika Anda tidak mampu membayar, ajukan permohonan untuk pengurangan bunga atau perpanjangan waktu pembayaran. 

Berita Terkait
News Update