Rp3.000.000 dari bansos PKH 2024 diterima NIK KTP dan KK berisi nama lengkap yang diumumkan pemerintah. (Pixabay/Istimewa/ Neni Nuraeni)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Berisi Nama Lengkap Ini Diumumkan Pemerintah Menerima Rp3.000.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Cara Daftar Berikut Syaratnya

Senin 14 Okt 2024, 17:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dirancang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, terutama bagi keluarga miskin dan kurang mampu. 

Keluarga-keluarga ini telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

PKH merupakan program bantuan sosial (bansos) yang melibatkan partisipasi aktif dari perangkat RT/RW, desa, dan kelurahan dalam mendata warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 

Selain itu, masyarakat juga memiliki opsi untuk mengajukan diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.

Prosedur Pengajuan dan Syarat Bansos PKH 2024

Untuk mengajukan diri sebagai penerima manfaat, masyarakat perlu memenuhi syarat utama dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). 

Setelah pengajuan dilakukan, pemerintah akan melakukan verifikasi data untuk menentukan kelayakan calon penerima bantuan.

Bansos PKH dibagi ke dalam tujuh kategori KPM dengan nominal bantuan yang bervariasi. 

Dua kategori penting dalam program ini adalah ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita, yang merupakan fokus utama PKH sejak diluncurkan pada tahun 2007. 

KPM dari dua kategori tersebut akan menerima saldo dana sebesar Rp750.000 setiap tahap, yang dicairkan setiap tiga bulan.

Sehingga total bantuan yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp3.000.000 atau empat kali pencairan.

Selain itu, kategori penerima lainnya mencakup anak-anak yang bersekolah dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.

Untuk menjadi penerima bansos PKH di tahun 2024, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.

2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.

3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

4. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.

Metode Penyaluran Bansos PKH 2024

Pada tahun 2024, penyaluran bantuan sosial PKH dilakukan melalui dua metode yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Metode pertama adalah melalui PT Pos Indonesia, di mana penerima manfaat akan menerima surat undangan yang dikirim ke alamat rumah. 

Surat ini berisi informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi penyerahan bantuan.

Saat mengambil bansos PKH, KPM disarankan untuk membawa fotokopi asli KTP dan KK agar proses penyaluran dapat dilakukan dengan tepat. 

Apabila penerima tidak dapat hadir, pengambilan dana dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam KK yang sama.

Metode kedua adalah penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Penerima manfaat yang memiliki KKS dapat menarik saldo bantuan di bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri. 

Beberapa penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan bansos melalui PT Pos kini telah dialihkan untuk melakukan pencairan melalui KKS.

Pemerintah juga sedang mendistribusikan buku rekening kolektif (burekol) yang akan digunakan oleh KPM untuk penarikan bantuan sosial periode Oktober-Desember 2024.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu.

Melalui mekanisme yang jelas, diharapkan bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal.

Demikian informasi seputar saldo dana bansos PKH untuk penerima manfaat yang terdaftar di DTKS.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBantuan sosialBansos PKH 2024Program Keluarga HarapanSaldo dananomor induk kependudukan

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor