POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mendata informasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos).
Beberapa data yang tercatat meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Data ini dikumpulkan bersama informasi lain milik KPM sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS ini nantinya digunakan sebagai acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos BPNT diberikan senilai Rp2.400.000 per tahun kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Dalam setiap periode pencairan, dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus untuk Provinsi Aceh).
Penyaluran BPNT 2024
BPNT disalurkan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada keluarga kurang mampu.
Proses penyalurannya bisa dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali, dengan rincian sebagai berikut:
- Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan Rp400.000.
- Jika dilakukan tiga bulan sekali, KPM akan menerima Rp600.000.
Sekarang, penyaluran dana ini dilakukan melalui rekening KKS dari bank Himbara. Sebelumnya, bantuan yang dicairkan setiap tiga bulan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, namun saat ini PT Pos hanya bertugas menyalurkan bantuan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Kriteria Penerima BPNT
Calon penerima bantuan sosial BPNT harus memenuhi persyaratan berikut:
- WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di kelurahan atau desa setempat.
- Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau bantuan lainnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan secara mandiri: