Nama Lengkap Berikut Status sebagai Penerima Bansos PKH Ini Muncul di DTKS Berhak Atas Saldo Dana Rp375.000, Pemerintah Bocorkan Cara Pengajuannya

Minggu 13 Okt 2024, 18:11 WIB
Saldo dana Rp375.000 berhak didapat pemilik nama lengkap yang statusnya muncul di DTKS sebagai penerima bansos PKH. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

Saldo dana Rp375.000 berhak didapat pemilik nama lengkap yang statusnya muncul di DTKS sebagai penerima bansos PKH. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara konsisten terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) setiap bulan untuk mendukung masyarakat miskin dan kurang mampu. 

Di tengah tantangan ekonomi yang terus kian sulit, Program Keluarga Harapan (PKH) muncul sebagai solusi penting untuk meringankan beban Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PKH dirancang khusus untuk menjangkau masyarakat yang berada pada lapisan ekonomi terendah, dimana bantuan ini terbagi dalam tujuh kategori penerima. 

Seperti ibu hamil dan nifas, anak-anak usia dini dan balita, pelajar dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas. 

Semua penerima bantuan tersebut sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan melalui PKH adalah saldo dana senilai Rp1.500.000 bagi anak sekolah jenjang SMP/sederajat. 

Bantuan finansial ini diberikan dalam satu tahun dan dibagi menjadi dalam empat tahap.

Dengan demikian setiap siswa menerima Rp375.000 per tahap atau tiga bulan sekali. 

Untuk mengajukan bansos PKH, orang tua harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai persyaratan.

Pengajuan ini bisa dilakukan melalui RT/RW, desa, kelurahan setempat atau dapat dilakukan secara mandiri melalui situs Kemensos.

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, bantuan sosial PKH telah menjadi salah satu program kunci dalam upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan. 

Berita Terkait
News Update