Dua pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lebak. (Dok. Polres Lebak)

Regional

Unjuk Rasa Berbuntut Satpol PP Lebak Meninggal Dunia, Dua Orang jadi Tersangka

Sabtu 12 Okt 2024, 20:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dua pengunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka setelah merobohkan pagar Kantor DPRD Lebak hingga mengakibatkan seorang anggota Satpol PP Lebak meninggal dunia.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengungkapkan, anggota Satpol PP Lebak bernama Yadi itu melakukan pengamanan unjuk rasa di Kantor DPRD Lebak pada Senin, 23 September 2024.

"Menindaklanjuti atensi dari Kapolda Banten, untuk menuntas para pelaku kerusuhan aksi demo yang menyebabkan tertimpanya anggota Pol PP oleh pagar gerbang utama DPRD Lebak," ungkap Suyono saat jumpa pers di Mapolres Lebak, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Yadi mengalami luka serius pada bagian kepala seusai tertimpa pagar yang dirobohkan massa aksi. Ia pun mesti dirawat secara intensif di rumah sakit, tetapi korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 9 Oktober 2024.

"Kemudian saya memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengusut tuntas kasus itu yang mengakibatkan satu orang anggota Pol PP Lebak meninggal dunia," ujarnya.

Lebih lanjut, Yadi menerangkan, kedua tersangka berinisial RK (23) menjabat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap), sedangkan MN (37) sebagai pendemo yang mendorong pagar.

"Adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu satu flashdisk yang berisikan rekaman video, baju dinas anggota Satpol PP, satu unit Hand Phone serta barang bukti lainnya," ucapnya.

Kedua pelaku disangkakan pasal berlapis. RK dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 55.

“Sedangkan pelaku MN dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
polres lebakdprd lebaksatpol pptersangkaunjuk rasa

Samsul Fathony

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor