POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah dipilih pemerintah untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah lewat Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Hadirnya bantuan PKH 2024 bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang NIK dan KTP sudah resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan yang disalurkan kali ini sebesar Rp2.400.000 untuk kategori penerima yang tergolong sebagai Lansia di atas 70 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat
Penyalurannya sendiri akan terbagi menjadi 4 tahap, untuk setiap tahapnya, kategori penerima tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Bansos PKH akan dicairkan setiap tiga bulan sekali untuk tahun 2024 ini. Berikut adalah rinciannya.
Proses Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
Tahap 1 Januari-Maret
Tahap 2 April-Juni
Tahap 3 Juli-September
Tahap 4 Oktober-Desember
Pencairan dilakukan secara bertahap kepada setiap KPM melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).
Buat Anda yang ingin mengetahui apakah masuk di dalam daftar penerima bansos PKH 2024. Simak caranya di sini yang bisa dilakukan dengan mudah.
Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
-
Lengkapi data diri yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP Anda dan kode Captcha
-
Kemudian klik tombol “Cari Data”
-
Tunggu beberapa saat, sistem akan mencari data Anda
-
Apabila nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul informasi penyaluran sedang dilakukan lewat Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
- Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
- Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.
Pastikan Anda sudah mengecek status penerimaan di laman resmi Kemensos untuk mengetahui status dan jadwal pencairan yang akan dikirimkan ke rekening KKS Anda.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.