NIK dan KTP dengan nama ini telah dipilih pemerintah untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial PKH 2024. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

EKONOMI

NIK dan KTP dengan Nama Ini Dipilih Pemerintah Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024!

Sabtu 12 Okt 2024, 01:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah dipilih pemerintah untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

Pemerintah lewat Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Hadirnya bantuan PKH 2024 bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang NIK dan KTP sudah resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan yang disalurkan kali ini sebesar Rp2.400.000 untuk kategori penerima yang tergolong sebagai Lansia di atas 70 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat

Penyalurannya sendiri akan terbagi menjadi 4 tahap, untuk setiap tahapnya, kategori penerima tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Bansos PKH akan dicairkan setiap tiga bulan sekali untuk tahun 2024 ini. Berikut adalah rinciannya.

Proses Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024

Tahap 1 Januari-Maret

Tahap 2 April-Juni

Tahap 3 Juli-September

Tahap 4 Oktober-Desember

Pencairan dilakukan secara bertahap kepada setiap KPM melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN).

Buat Anda yang ingin mengetahui apakah masuk di dalam daftar penerima bansos PKH 2024. Simak caranya di sini yang bisa dilakukan dengan mudah.

Cek Status Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
  2. Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
  3. Terdaftar di dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
  5. Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.

Pastikan Anda sudah mengecek status penerimaan di laman resmi Kemensos untuk mengetahui status dan jadwal pencairan yang akan dikirimkan ke rekening KKS Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo DANA GratisCara Klaim Saldo DANA GratisKlaim Saldo DANA GratisBantuan Sosial PKHPKH 2024Bantuan sosialpemerintah

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor