POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah terverifikasi sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan verifikasi NIK e-KTP melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang miskin dan rentan ekonomi dan terdaftar di DTKS.
Pemberian bantuan dilakukan pemerintah secara bertahap agar setiap KPM bisa memanfaatkan dana dengan bijak.
Total ada empat tahapan penyaluran dana bansos PKH selama satu tahun yang dilakukan pemerintah kepada KPM.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap pertama dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua dilakukan pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga dilakukan pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat dilakukan pada Oktober hingga Desember 2024.
Kini penyaluran dana telah tiba pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap kategori KPM.
Nominal yang diberikan pemerintah kepada setiap kategori KPM juga berbeda disesuaikan dengan kebutuhan yang dimiliki.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp 600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan pemerintah kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia mendapat bantuan senilai Rp600.000.
Proses penyaluran dana dilakukan oleh pemerintah kepada KPM melalui Rekening Himbara yang dimiliki seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.