POSKOTA.CO.ID – Segera cek rekening Simpanan Pelajar (SimPel) aktif bagi siswa penerima bantuan saldo dana gratis dari Program Indonesia Pintar (KIP) Kemdikbud 2024. Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Pemberian uang tunai bagi siswa yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut, merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai anak putus sekolah di tanah air.
Penyaluran PIP Kemdikbud untuk pencairan di bulan Oktober hingga Desember 2024 mendatang, merupakan termin ketiga dari dua tahap sebelumnya, di tahun kedua program tersebut pertama kali diluncurkan.
Program ini berfokus pada pemberian bantuan untuk memenuhi biaya pendidikan siswa yang duduk di tingkat dasar hingga menengah (Dikdasmen) mulai dari SD hingga SMA/SMK sederajat.
Bantuan sosial beryarat ini hanya berlaku bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/rentan miskin yang sudah terdata di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.
PIP dan Tujuannya
Dilatar-belakangi oleh tingkat akses pendidikan yang masih terbatas, pemerintah berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas.
Sehingga, dari program tersebut, pemerintah bisa menurunkan angka anak putus sekolah di tanah air.
Pemberian bantuan dana gratis ini, tidak hanya berlaku bagi siswa aktif saja, namun juga berhak didapat oleh anak yang sempat putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
Tujuan lain dari PIP yaitu sebagai upaya membantu meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidaak langsung.
Nominal Saldo Dana Bansos PIP
Nominal dana PIP diberikan telah disesuaikan berdasarkan tingkat kebutuhan belajar siswa, berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing, mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA sederajat, akan mendapatkan saldo yang berbeda.
Bantuan ini diberikan 1 (satu) kali yang berlaku untuk satu tahun anggaran, dan berikut ini rinciananya:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun, sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
- Pelajar SMP menerima Rp750.000 per tahun, kemudian untuk siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- Peserta didik SMA/SMK: Rp1.800.000 juta per tahun, lalu siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000.