Etika Debt Collector saat menagih utang pinjol kepada nasabah harus sesuai aturan OJK. (Pixabay.com/Mimzy)

EKONOMI

Etika DC Saat Menagih Utang Pinjol kepada Nasabah Sesuai Aturan OJK, Laporkan ke Sini Jika Terbukti Melanggar

Jumat 11 Okt 2024, 22:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) tentu sudah tau salh satu konsenkuensi yang harus dihadapinya adalah berurusan dengan Debt Collector (DC).

Debt Collector bertugas untuk mengingatkan pembayaran serta melakukan penagihan utang kepada nasabah jika mengalami keterlambatan pembayaran.

Sayangnya, beberapa DC kerap melakukan praktik penagihan utang dengan cara tidak menyenangkan bagi nasabah.

Padahal, nasabah pinjol legal memiliki hak perlindungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meskipun memang punya utang yang belum dilunasi.

Artinya, DC pinjol lapangan seharusnya tidak menagih sembarangan, apalagi OJK secara khusus sudah mengatur etika penagihan utang kepada konsumen.

Etika penagihan pinjaman online (pinjol) menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur untuk melindungi konsumen dari praktik yang tidak etis dan merugikan. 

Beberapa Prinsip Utama dalam Etika Penagihan Utang Pinjol yang diatur OJK

1. Tidak Menggunakan Kekerasan atau Ancaman

Debt collector dilarang menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun intimidasi verbal. Penagihan harus dilakukan dengan cara yang sopan dan profesional​.

2. Penagihan Hanya kepada Konsumen

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada pihak yang berutang. Debt collector tidak boleh menekan atau menghubungi pihak ketiga, seperti keluarga, teman, atau kontak lainnya yang terdaftar​.

3. Tidak Mengganggu Secara Berlebihan

Penagihan yang terus-menerus dan bersifat mengganggu dilarang. Debt collector tidak boleh menagih utang dengan frekuensi yang terlalu sering sehingga konsumen merasa tertekan​.

4. Waktu dan Tempat Penagihan yang Diatur

Penagihan harus dilakukan pada jam yang wajar, yaitu antara pukul 08.00 dan 20.00 waktu setempat, hanya pada hari kerja (Senin-Sabtu). 

Penagihan di luar waktu ini hanya bisa dilakukan jika sudah ada persetujuan dari konsumen​.

5. Kewajiban Memberikan Informasi yang Jelas

Saat menagih, debt collector harus memberikan informasi yang jelas mengenai utang yang belum dibayar, termasuk tanggal jatuh tempo, jumlah utang pokok, bunga, dan denda​(

Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk denda atau pembatasan operasional terhadap perusahaan pinjol atau lembaga penagihan​.

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan secara profesional dan tidak merugikan konsumen secara emosional atau fisik.

Anda bisa melaporkan perilaku debt collector pinjaman online (pinjol) yang terbukti melanggar aturan.

Langkah-langkah Melapor ke OJK

1. Kumpulkan Bukti

Pastikan Anda memiliki bukti yang cukup terkait tindakan debt collector, seperti rekaman suara, pesan teks, atau dokumen yang menunjukkan pelanggaran, misalnya ancaman, penagihan yang tidak etis, atau penagihan di luar jam yang ditentukan.

2. Hubungi Kontak OJK:

3. Laporkan Melalui Aplikasi

OJK juga menyediakan aplikasi bernama Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang bisa digunakan untuk mengajukan pengaduan secara online.

4. Laporan ke Polisi

Jika tindakan debt collector melibatkan kekerasan atau intimidasi fisik, Anda bisa juga melaporkannya ke kepolisian setempat sebagai tindakan kriminal.

Setelah laporan diajukan, OJK akan memproses pengaduan tersebut dan melakukan tindakan terhadap penyelenggara pinjol atau debt collector yang melanggar ketentuan. 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolNasabahdebt collectordcutangojk

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor