ilustrasi pencairan bansos PKH bagi KPM yang memenuhi persyaratan. (Dok. Kemensos)

EKONOMI

Perhatikan Syarat-Syarat Ini Jika Ingin Mendaftar Bansos PKH 2024, Dapatkan Subsidi Dana dari Pemerintah

Selasa 08 Okt 2024, 10:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mendaftarkan diri sebagai pesert bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Persyaratan ini harus diberlakukan oleh pemerintah agar bantua dapat disalurkan dengan tepat dan sesuai sasaran.

Dengan begitu, para peserta akan menerima subsidi dana sesuai dengan komponennya masing-masing saat mendaftar.

Peserta yang mendapatkan transfer saldo dana bansos adalah mereka yang sudah memenuhi persyaratan dan telah masuk daftar penerima di SIKS-NG.

Tentang PKH

PKH merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin secara finansial.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH diwajibkan untuk senantiasa memanfaatkan pelayanan yang disediakan seperti pendidikan dan kesehatan.

Bantuan ini disalurkan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hingga memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

Bansos PKH telah dilaksanakan sejah tahun 2007 di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018.

Besaran Bansos PKH

Masing-masing KPM akan menerima dana bansos PKH setiap tahunnya dengan nominal sebagai berikut.

Subsidi dana tersebut akan dikirimkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih bank penyalur BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Bantuan akan cair secara bertahap yaitu dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Jika KPM tidak memiliki rekening KKS, maka pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia sesuai domisili.

Syarat Penerima PKH

Pemerintah menetapkan beberapa syarat kriteria bagi calon KPM bansos PKH. Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

Calon penerima harus punya identitas, minimal kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti sah warga negara Indonesia.

2. Masuk Kelompok Berkebutuhan

Bantuan PKH disalurkan kepada individu yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan dan sudah terdaftar di data kelurahan.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Calon penerima bantuan bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Polri untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.

4. Tidak Menerima Bantuan Lain

Bansos PKH hanya disalurkan kepada KPM yang tidak sedang menerima bantuan lain seperti BLT Subsidi Gaji, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di Database Pemerintah

Calon penerima PKH dipastikan harus sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp

Untuk memeriksa status penerimaan bansos PKH dengan mudah, Anda dapat mengunjungi laman Cek Bansos Kemensos menggunakan perangkat elektronik semisal hp dengan cara berikut.

Dengan adanya bansos PKH 2024, masyarakat yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik untuk menunjang kebutuhan mereka.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansospkhProgram Keluarga Harapancara cek bansos pkhcek bansos pkh lewat HPcek bansos pkhbesaran bansos PKHsyarat penerima pkh

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor