POSKOTA.CO.ID - Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjadi salah satu syarat penerima bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, siswa ini telah terpilih untuk menerima saldo dana bansos PIP sebesar Rp1.800.000 dari pemerintah.
Nominal ini berhak diterima peserta didik jenjang SMA/sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu untuk penyaluran selama satu tahun.
Pastikan selalu rutin memeriksa informasi lengkapnya, karena pada bulan Oktober 2024 dana bantuan pendidikan tersebut diperkirakan akan kembali dicairkan.
Di mana penyaluran PIP sudah memasuki termin ketiga untuk periode yang dimulai bulan ini.
Karena proses distribusi PIP berlangsung dalam waktu yang cukup lama, setiap daerah akan memiliki jadwal penyaluran yang berbeda-beda.
Dengan demikian, jadwal penyaluran dilakukan secara serentak di seluruh wilayah.
Program PIP dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan menyasar 18,59 juta siswa mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Tujuan utama dari bantuan sosial tersebut untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi keluarga yang kurang mampu atau rentan, agar dapat membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Pencairan PIP dilakukan dalam bentuk tunai dan dapat diambil melalui bank-bank penyalur.
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).