POSKOTA, CO.ID- Bagi anda yang terlanjur gagal bayar (galbay) pada salah satu aplikasi pinjaman online (pinjol), jangan panik. Jika ada Debt Collector (DC) lapangan yang intimidasi, jangan panik, karena akan mendapatkan sanski ini.
Galbay adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang tidak mampu membayar pinjaman online sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Jika galbay terjadi, biasanya pihak pinjol akan mengirimkan debt collector lapangan untuk menagih utang secara langsung ke rumah nasabah.
Sayangnya, beberapa DC ini tidak hanya menagih, tetapi juga melakukan intimidasi dengan ancaman, pelecehan verbal, dan tekanan yang melanggar hukum.
Sanksi yang Bisa Dikenakan kepada Debt Collector Pinjol
Menurut peraturan yang berlaku, DC lapangan pinjol tidak boleh melakukan tindakan intimidasi atau melanggar privasi nasabah.
Jika ditemukan pelanggaran, DC tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi hukum. Berikut beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada DC yang mengintimidasi nasabah:
1. Sanksi Pidana Atas Tindakan Intimidasi Intimidasi, ancaman kekerasan, atau pemaksaan yang dilakukan oleh DC termasuk pelanggaran hukum.
Berdasarkan KUHP Pasal 335, setiap tindakan yang bersifat memaksa atau mengintimidasi seseorang dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 1 tahun atau denda.
2. Pelanggaran Perlindungan Konsumen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) juga melindungi hak nasabah dari tindakan yang tidak sesuai.
Jika DC melakukan tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau memaksa nasabah untuk membayar utang dengan cara yang tidak etis, hal ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
3. Sanksi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Semua layanan pinjaman online legal yang terdaftar di OJK harus mematuhi aturan OJK terkait tata cara penagihan.
OJK telah mengatur bahwa penagihan oleh pinjol harus dilakukan dengan cara yang etis dan tidak boleh melibatkan kekerasan fisik maupun verbal.
Jika ditemukan pelanggaran, OJK berhak memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi pinjol tersebut. Nasabah bisa melaporkan kejadian intimidasi ke OJK melalui layanan konsumen.
4. Tindak Kekerasan Fisik dan Psikis Jika DC melakukan tindakan kekerasan fisik atau verbal, anda dapat melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan dasar pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan ancaman kekerasan.
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Mendapat Intimidasi dari Debt Collector
Jika anda adalah nasabah yang mengalami intimidasi dari debt collector pinjol, berikut adalah beberapa langkah yang dapat anda ambil untuk melindungi diri:
1. Tetap Tenang dan Catat Semua Interaksi Jangan panik saat menghadapi debt collector. Tetap tenang dan jangan membalas dengan emosi.
Segera catat semua percakapan dan tindakan yang dilakukan oleh DC, termasuk rekaman suara jika memungkinkan. Ini bisa menjadi bukti penting jika anda ingin melaporkan tindakan mereka.
2. Periksa Legalitas Pinjol dan Debt Collector Pastikan bahwa layanan pinjol yang anda gunakan terdaftar di OJK.
Debt collector yang bekerja untuk pinjol legal harus mematuhi aturan penagihan yang sudah ditetapkan oleh OJK. Jika pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK, maka segala tindakan penagihan bisa dianggap ilegal.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang Jika DC melakukan intimidasi, ancaman, atau tindakan tidak etis, segera laporkan ke pihak yang berwenang seperti OJK, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Bahkan, bisa laporkan juga pada pihak kepolisian. Sertakan bukti-bukti yang sudah anda kumpulkan untuk memperkuat laporan.
4. Konsultasi dengan Pengacara Jika anda merasa hak-hak anda sebagai konsumen dilanggar, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam masalah pinjaman online.
Mereka dapat membantu anda memahami langkah hukum yang bisa diambil untuk melindungi diri dari tindakan DC yang melanggar hukum.
Debt collector lapangan pinjol yang melakukan tindakan intimidasi kepada nasabah galbay melanggar hukum dan bisa dikenai berbagai sanksi, mulai dari pidana hingga pencabutan izin operasi pinjol tersebut.
Penting untuk memahami hak-hak anda sebagai konsumen dan jangan ragu untuk melaporkan tindakan intimidasi ke pihak berwenang.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, anda bisa melindungi diri dari ancaman dan tekanan yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, kamu juga bisa dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Kemudian, jangan lupa ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita terbaru di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami masalah pada pinjol, segera selesaikan dengan baik. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi masalahmu dan menjaga stabilitas keuanganmu.