POSKOTA.CO.ID - Sekarang ini banyak pinjaman online (pinjol) legal yang bisa Anda gunakan hanya melalui hp saja sehingga pengajuan lebih praktis. Maka tidak heran apabila banyak yang tertarik menggunakannya.
Pinjol merupakan salah satu platform pinjaman uang cepat cair yang kini laris digunakan oleh masyarakat di Tanah Air karena proses pencairannya yang cepat dan mudah.
Anda bisa menggunakan aplikasi pinjol ini di mana pun dan kapan pun, terutama ketika dalam kebutuhan yang mendesak.
Namun perlu dipastikan kembali bahwa pinjol yang digunakan sudah legal atau berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikasi Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
Sebab belakangan ini banyak juga pinjaman ilegal yang memanipulasi para calon pengguna dengan meletakkan logo OJK serta AFPI pada gambar di aplikasinya sehingga pengguna Google Play Store atau App Store pun ikut tertipu.
Apabila Anda menggunakan sesuatu yang legal, maka penggunaannya dapat dipastikan aman dan terhindari penipuan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Perlu diketahui juga bahwa cara mengajukan pinjol legal dengan tidak ilegal juga berbeda. Anda biasanya ditawarkan dengan cara memaksa oleh pinjaman online ilegal melalui SMS atau pesan WhatsApp.
Kemudian pinjol ilegal juga tidak menjelaskan informasi detail terkait tenor, bunga cicilan, syarat, dan sebagainya sehingga berpotansi menjebak para penggunanya di masa depan.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pinjol legal yang benar? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Ajukan Pinjol Legal
1. Pilih platform pinjol yang terdaftar di OJK
Langkah awal sebelum mengajukan pinjoladalah memastikan platform tersebut sudah terdaftar di OJK Anda bisa mengecek daftarnya melalui situs resmi OJK.