Ini Dokumen Sah yang Harus Dibawa DC saat Datang ke Rumah, Waspadai Praktik Penagihan Tidak Manusiawi

Jumat 11 Okt 2024, 13:16 WIB
Ilustrasi penagih utang. (Pinterest/Brennan & Clark)

Ilustrasi penagih utang. (Pinterest/Brennan & Clark)

POSKOTA.CO.ID - Hadirnya layanan pinjaman online (pinjol) yang sering dijadikan solusi cepat dalam keuangan kini semakin berkembang pesat di tengah masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Namun, di balik kemudahan ini, risiko penunggakan pembayaran juga bisa menjadi masalah besar, terutama jika pengguna kurang paham mengenai syarat dan aturan yang berlaku.

Penunggakan pembayaran pada pinjol biasanya dipicu oleh bunga tinggi yang dihitung secara harian atau bulanan, serta biaya-biaya tambahan yang sering kali tidak diperhitungkan oleh debitur saat mengajukan pinjaman.

Ketika hal ini terjadi, penagih utang oleh disebut debt collector (DC) menjadi tidak terhindarkan akan sering menghubungi Anda dengan berbagai cara. Bahkan, tidak jarang DC datang langsung ke rumah debitur.

Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Anda perlu mengetahui apa saja dokumen sah yang seharusnya Anda terima agar tidak tertipu dengan dokumen palsu.

Karena berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, penyelenggara pinjol wajib mematuhi regulasi yang melindungi hak-hak debitur.

Dokumen Sah yang Harus Dibawa Debt Collector

1. Surat Peringatan Tertulis

Surat ini wajib disampaikan kepada debitur yang wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Surat peringatan tersebut harus memuat informasi terkait jumlah hari keterlambatan pembayaran, total pendanaan yang belum dilunasi (pokok utang), bunga yang harus dibayarkan, dan denda atas keterlambatan pembayaran.

2. Informasi Utang Secara Transparan

DC harus menyampaikan informasi utang dengan jelas dan transparan, termasuk jumlah total utang, bunga, dan denda yang dikenakan. Transparansi ini penting agar debitur mengetahui dengan pasti jumlah dan apa saja yang harus dibayarkan.

Tidak hanya soal dokumen, proses penagihan juga harus dilakukan dengan etika yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

OJK sendiri menegaskan bahwa perusahaan pinjol dan DC dilarang menggunakan cara-cara yang tidak etis, seperti ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan peminjam.

News Update