POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia saat ini.
Adanya pinjol memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh dana pinjaman, bahkan hanya dengan modal KTP.
Namun, di balik kemudahan ini, ada bahaya yang mengintai dalam bentuk pinjol ilegal. Banyak orang menjadi korban teror dan ancaman setelah meminjam dari layanan pinjol ilegal.
Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah tenggat waktu pembayaran yang tidak realistis. Oleh sebab itu, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sebelum mengambil keputusan.
Berikut ini perbedaan antara pinjol ilegal dan pinjol legal yang sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
1. Cara Penagihan
Pinjol legal memiliki aturan jelas dalam proses penagihan. Debt collector (DC) dari pinjol legal wajib memiliki sertifikasi dan harus mengikuti aturan dalam menagih
nasabah.
Misalnya, mereka dilarang menghubungi kontak darurat atau mengintimidasi pihak ketiga dalam proses penagihan.
Di sisi lain, pinjol ilegal tidak memiliki etika penagihan. Mereka dapat menghubungi seluruh kontak di ponsel peminjam, termasuk teman dan keluarga, untuk menagih
hutang.
Praktik ini sering kali disertai ancaman dan intimidasi yang membuat mental dan kesehatan nasabah terganggu.
2. Bunga dan Biaya Admin
Pinjol legal memiliki aturan yang jelas mengenai bunga dan biaya administrasi. Bunga maksimal yang dapat dikenakan adalah 0,3% per hari atau sekitar 9% per bulan.
Selain itu, total denda, bunga, dan biaya admin tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pinjaman. Misalnya, jika seseorang meminjam Rp2,5 juta dan tidak bisa membayar,
total utang maksimal hanya mencapai Rp5 juta.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak terikat pada aturan ini. Mereka bebas menentukan bunga dan denda, yang sering kali menyebabkan utang peminjam membengkak hingga ratusan juta rupiah, meskipun jumlah pinjaman awal sangat kecil.
3. Sanksi Jika Tidak Mampu Membayar
Jika nasabah pinjol legal gagal membayar, data mereka akan dimasukkan ke dalam Fintech Data Center. Ini adalah database yang membuat nasabah sulit mengajukan pinjaman di tempat lain.
Dengan demikian, kerugian nasabah dapat dilokalisasi. Namun, pada pinjol ilegal, jika peminjam gagal membayar, sering kali mereka mengambil pinjaman dari pinjol ilegal
lainnya untuk menutup utang sebelumnya.
Praktik ini yang pada akhirnya membuat utang terus menumpuk. Praktik ini juga sering kali diiringi dengan ancaman dan intimidasi dari pihak pinjol ilegal.
4. Akses ke Handphone
Otoritas Jasa Keuangan mengatur bahwa pinjol legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam. Namun, pinjol ilegal meminta akses ke galeri foto dan daftar kontak.
Hal ini memungkinkan mereka menggunakan data pribadi peminjam untuk menekan atau mempermalukan peminjam jika terlambat membayar. Dalam beberapa kasus, foto-foto peminjam bahkan diedit untuk merusak reputasi mereka.
5. Status Terdaftar di OJK
Pinjol legal jelas terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hingga saat ini, ada sekitar 98 pinjol yang telah terdaftar secara resmi di OJK.
Jika ragu apakah layanan pinjol yang digunakan legal atau tidak, masyarakat bisa memeriksa langsung melalui nomor WhatsApp OJK di 081-157-157-157.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat dapat menghindari jerat utang yang berisiko tinggi dan menjaga kesehatan mental serta finansial mereka dari bahaya pinjol ilegal.
Nah, itulah beberapa cara yang bisa membantu Anda untuk membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.