POSKOTA.CO.ID - Beberapa nasabah pinjaman online (pinjol) kerap kali mengalami telat bayar dalam hitungan hari.
Kondisi seperti ini tentu akan membuat panik dan khawatir terkena sanki dari perusahan pinjol tersebut.
Namun, apa jadinya jika kamu sudah melunasi utang setelah telat membayar lima hari? Akankah SLIK OJK langsung bersih?
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID pada Rabu, 9 Oktober 2024, diinformasikan bahwa seorang debitur yang telat bayar baru beberapa hari masih tergolong aman.
Kemungkinan besar, para perusahan pinjol legal tidak langsung memberi sanksi. Laporan akan dilayangkan setelah satu minggu, satu bulan, ataupun 90 hari.
Dengan begitu, kamu tidak perlu khawatir apabila mengalami gagal bayar (galbay) dalam beberapa hari saja.
Adapun jika kamu sudah membayarnya, riwayat kredit tidak akan langsung bersih begitu saja. Akan ada jeda dalam beberapa waktu.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi tempat penyedia infomasi keuangan dan pengawasan. Di sini, riwayat kredit kamu akan tercatat dengan lengkap.
Riwayat kredit di SLIK OJK mulai dari jenis kredit, tanggal akad, kategori debitur, hingga jumlah tunggakan, termasuk pokok dan bunganya.
SLIK OJK berfungsi sebagai pertimbangan bagi perusahaan lainnya untuk menentukan apakah debitur layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Jika kamu sudah melunasi utang setelah telat bayar beberapa hari, SLIK OJK tidak akan langsung bersih.