POSKOTA.CO.ID - Kemunculan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak kian membuat resah masyarakat Indonesia, bahkan tidak sedikit mengalami penipuan.
Pinjol ilegal sering kali melakukan kebiasaannya di luar dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini yang menyebabkan seringnya melakukan penipuan kepada masyarakat Indonesia agar meraih keuntungan.
Jelas sekali tindakan ini sangat merugikan bagi masyarakat, banyak orang yang sudah tertipu dengan aktivitas pinjol ilegal.
Bahkan, korban sama sekali tidak melakukan peminjaman di suatu pinjol ilegal, namun dirinya menerima tagihan dan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) yang ada.
Jika kamu mengalami hal serupa, ada beberapa langkah yang bisa digunakan untuk mengantisipasinya.
Cara Terhindar dari Modus Pinjol Ilegal
1. Cek Legalitas Pinjol
Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi OJK yang tersedia di Google atau Safari yang dimiliki di halaman ini bit.ly/daftarfintechlending.
2. Laporkan ke Pihak yang Berwajib
Jika ternyata pinjol tersebut ilegal dan benar kamu tidak melakukan pinjaman, segera laporkan ke pihak berwajib melalui laman ini https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
3. Blokir Kontak Penagih
Setelah itu kamu hanya perlu memblokir kontak penagih agar aman dari tindak kekerasan.
4. Jaga Keamanan Data Pribadi
Jangan pernah klik link yang diberikan oleh pinjol ilegal agar terhindar dari kebocoran data pribadi yang dimiliki.
Nah itu dia cara untuk menghindar dari modus pinjol ilegal yang ada saat ini.